Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala internasional.

Dalam kasus ini, enam tersangka yang memiliki peran terstruktur dalam menjalankan operasi tersebut telah diamankan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, di Surabaya.

Dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) yang berasal dari Banyuwangi bertugas mempromosikan situs judi daring.

Mereka memanfaatkan keberadaan platform media sosial untuk menarik pemain baru.

Peran mereka adalah sebagai promotor atau endorser akun-akun perjudian daring tersebut.

Sementara itu, STK (48) dari Kabupaten Malang dan PY (40) asal Surabaya menyediakan rekening bank untuk menampung dana deposit yang berasal dari pemain judi daring.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online, 6 Orang Positif Narkoba

Rekening-rekening ini kemudian menjadi bagian dari sistem keuangan yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Dua tersangka lainnya, yakni EC (43) dan ES (47) yang tinggal di Jakarta Barat, diketahui menjabat sebagai direktur perusahaan fiktif.

Perusahaan ini digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian daring.

Mereka memanfaatkan entitas legal tersebut sebagai kedok untuk mengaburkan jejak keuangan dari tindak pidana yang dilakukan.

Charles menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka berkaitan erat dengan praktik pencucian uang.

Uang yang ditampung melalui rekening tersangka dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi dengan kedok legalitas.

Melalui proses tersebut, dana hasil kejahatan diubah menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya.

Baca Juga :  Aulia Mega, Gadis Ngawi Diamankan Polisi Usai Gelapkan Dana Perusahaan, Benarkan untuk Biayai Eks Pacar?

Charles juga menekankan bahwa modus ini merupakan upaya terorganisasi untuk melindungi jaringan perjudian daring sekaligus menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak jejak keuangannya.

Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai lebih dari Rp4 miliar, satu unit PC, tiga CPU, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta pendirian perusahaan, dan sebuah slip transfer.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas praktik judi daring dan TPPU yang kian marak.

Kepolisian berupaya menindak tegas pelaku kejahatan siber ini untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Selain itu, Charles juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keuntungan besar dari judi daring. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.

Baca Juga :  Sejarah Singkat G-Shock Anak Sebagai Jam Tangan Populer

Ia menegaskan bahwa perjudian daring merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat.

Polda Jatim berharap masyarakat semakin berhati-hati dalam memanfaatkan internet.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindak pidana berbasis digital dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun hukum.

Ke depan, Polda Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan di dunia maya.

Langkah tegas yang diambil oleh kepolisian ini diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Operasi ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa pihak berwenang tidak akan membiarkan tindak kriminal berbasis daring terus berlangsung.***

Berita Terkait

Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih, Ayah Korban Minta KPAI Turun Tangan
Manchester United dan Isu Perombakan Besar: Ruben Amorim Fokus pada Skuad yang Ada
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan 2025: Apa Dampaknya pada Tagihan Pajak Anda?
SpaceX dan Elon Musk: Penilaian Meroket hingga US$350 Miliar
Pepe Coin: Kandidat Raja Meme Coin yang Mulai Bangkit di Tengah Volatilitas Pasar Crypto
Link Streaming Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024: Mampukah Tim Garuda Membawa Kemenangan?
Imbas Cuaca Buruk, Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu Ditutup Sementara
ChatGPT Error: Layanan Down, Pengguna di Seluruh Dunia Terdampak

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 20:36 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

Thursday, 12 December 2024 - 20:27 WIB

Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih, Ayah Korban Minta KPAI Turun Tangan

Thursday, 12 December 2024 - 20:16 WIB

Manchester United dan Isu Perombakan Besar: Ruben Amorim Fokus pada Skuad yang Ada

Thursday, 12 December 2024 - 19:36 WIB

SpaceX dan Elon Musk: Penilaian Meroket hingga US$350 Miliar

Thursday, 12 December 2024 - 19:22 WIB

Pepe Coin: Kandidat Raja Meme Coin yang Mulai Bangkit di Tengah Volatilitas Pasar Crypto

Berita Terbaru

Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

Thursday, 12 Dec 2024 - 20:36 WIB