SwaraWarta.co.id – Diberitakan, kasus dugaan bayi tertukar yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memasuki babak baru setelah ayah dari bayi tersebut melaporkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kuasa hukum keluarga, Angel, menjelaskan bahwa pihaknya mengharapkan KPAI dapat mengambil langkah untuk meninjau perjanjian yang telah ditandatangani oleh ayah bayi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Angel mengungkapkan, dalam isi perjanjian itu terdapat klausul yang dinilai tidak adil.
Salah satu poin menyebutkan bahwa apapun hasil tes DNA, ayah dari bayi tersebut tidak diperbolehkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak RS.
Segala persoalan disebut harus diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Hal ini menjadi sorotan keluarga, mengingat kesepakatan tersebut dianggap membatasi hak hukum korban.
Lebih lanjut, Angel juga menyatakan bahwa pihak RS telah melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati terkait pembiayaan tes DNA.
Berdasarkan kesepakatan awal, biaya tes DNA sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak RS.
Namun, kenyataannya, rumah sakit meminta perusahaan tempat ayah bayi bekerja untuk menalangi biaya tersebut terlebih dahulu.
Nantinya, pihak RS berjanji akan mengganti dana yang dikeluarkan perusahaan tersebut, namun hal ini tetap dinilai mencederai kesepakatan awal.
Dengan adanya pelanggaran ini, pihak kuasa hukum meminta KPAI untuk segera memanggil manajemen RS guna memberikan klarifikasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial MR (27) mengungkapkan kecurigaannya bahwa bayi yang dilahirkan oleh istrinya di RS Islam Cempaka Putih telah tertukar.
Dugaan ini semakin memilukan karena bayi tersebut meninggal dunia sehari setelah dilahirkan.
Dalam pertemuan mediasi antara pihak keluarga dan manajemen rumah sakit, Direktur Utama RS Islam Jakarta Cempaka Putih, Jack Pradono Handojo, menyatakan kesiapan rumah sakit untuk memfasilitasi tes DNA demi mengungkap kebenaran.
Jack menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menciptakan suasana mediasi yang kondusif.
Dalam pertemuan tersebut, ia menyatakan bahwa rumah sakit berkomitmen membantu proses pemeriksaan DNA sebagai langkah transparan untuk memastikan apakah benar terjadi kesalahan dalam pengelolaan bayi.
Di tengah proses ini, muncul kritik terkait isi perjanjian yang dianggap sepihak dan tidak menguntungkan keluarga korban.
Angel menekankan bahwa meskipun perjanjian tersebut sudah ditandatangani, pihak keluarga merasa keberatan dengan beberapa poin yang membatasi hak hukum mereka.
Oleh karena itu, keterlibatan KPAI diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan adil, sekaligus melindungi hak-hak keluarga korban.
Kasus dugaan bayi tertukar ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga membuka diskusi tentang pentingnya penerapan prosedur yang ketat di fasilitas kesehatan untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
Langkah-langkah selanjutnya dari pihak RS dan hasil tes DNA yang akan dilakukan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.***