Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Diterapkan 2025: Apa Dampaknya pada Tagihan Pajak Anda?

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idPemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 5 Januari 2025.

Opsen pajak ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini memungkinkan pemerintah kabupaten/kota untuk mengenakan tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB sebesar 66% dari penerimaan pajak yang sebelumnya masuk ke pemerintah provinsi.

Opsen pajak kendaraan bermotor bertujuan untuk memberikan kejelasan pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan sistem ini, pemerintah kabupaten/kota dapat langsung memungut bagian mereka tanpa harus melalui mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya.

Namun, apakah penerapan opsen ini akan menambah beban masyarakat?

Menurut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana, pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor tidak akan meningkatkan beban pajak bagi masyarakat.

Baca Juga :  Autopilot Membahayakan Pengemudi, Tesla Terancam Terkena Pembatasan Fitur

Lydia menegaskan bahwa opsen pajak bukanlah pungutan tambahan, melainkan pengaturan ulang pembagian pajak yang sudah ada.

Untuk memastikan tidak ada kenaikan beban pajak, tarif PKB dan BBNKB akan diturunkan sebelum opsen diberlakukan.

Sebagai contoh, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama yang sebelumnya mencapai 2% akan diturunkan menjadi maksimal 1,2%.

Dengan tarif baru ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk mengenakan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66% dari pajak terutang.

Penyesuaian ini dirancang agar total pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak tetap sama atau bahkan lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Selain itu, penerapan opsen pajak ini akan memberikan kepastian pendapatan bagi kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jokowi Nyaman di Bawah Partai Beringin, Hasto Bilang Begini!

Sistem baru ini menggantikan mekanisme bagi hasil yang sering kali dianggap kurang transparan.

Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah menyusun peraturan gubernur terkait pengaturan opsen PKB dan BBNKB.

Peraturan ini diharapkan selesai pada Oktober 2024, sekaligus diikuti dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk optimalisasi pemungutan pajak.

Opsen pajak kendaraan bermotor juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan pajak.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, distribusi penerimaan pajak dapat dilakukan lebih adil dan transparan.

Namun, masyarakat mungkin masih bertanya-tanya tentang dampak konkret dari perubahan ini.

Penurunan tarif PKB dan BBNKB seharusnya menjadi sinyal positif bagi wajib pajak.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada kebingungan atau misinterpretasi di lapangan.

Baca Juga :  Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor juga menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat kapasitas pendapatan daerah (local taxing power).

Hal ini sejalan dengan tujuan UU HKPD yang ingin mendorong kemandirian fiskal pemerintah daerah melalui optimalisasi pajak.

Sebagai langkah persiapan, pemerintah daerah perlu segera menyusun regulasi lokal yang mendukung pelaksanaan opsen pajak.

Kolaborasi yang baik antara provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan lancar dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih efisien, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir akan kenaikan pajak, mengingat langkah ini disertai penyesuaian tarif yang menguntungkan.***

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional
Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih, Ayah Korban Minta KPAI Turun Tangan
Manchester United dan Isu Perombakan Besar: Ruben Amorim Fokus pada Skuad yang Ada
SpaceX dan Elon Musk: Penilaian Meroket hingga US$350 Miliar
Pepe Coin: Kandidat Raja Meme Coin yang Mulai Bangkit di Tengah Volatilitas Pasar Crypto
Link Streaming Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024: Mampukah Tim Garuda Membawa Kemenangan?
Imbas Cuaca Buruk, Pemandian Air Panas Cangar Kota Batu Ditutup Sementara
ChatGPT Error: Layanan Down, Pengguna di Seluruh Dunia Terdampak

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 20:36 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

Thursday, 12 December 2024 - 20:27 WIB

Dugaan Bayi Tertukar di RS Islam Cempaka Putih, Ayah Korban Minta KPAI Turun Tangan

Thursday, 12 December 2024 - 20:16 WIB

Manchester United dan Isu Perombakan Besar: Ruben Amorim Fokus pada Skuad yang Ada

Thursday, 12 December 2024 - 19:36 WIB

SpaceX dan Elon Musk: Penilaian Meroket hingga US$350 Miliar

Thursday, 12 December 2024 - 19:22 WIB

Pepe Coin: Kandidat Raja Meme Coin yang Mulai Bangkit di Tengah Volatilitas Pasar Crypto

Berita Terbaru

Berita

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online dan TPPU Internasional

Thursday, 12 Dec 2024 - 20:36 WIB