Dinilai Membahayakan, Polres Ponorogo Himbau Masyarakat Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

- Redaksi

Thursday, 12 December 2024 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Ponorogo
(Dok. Ist)

Polres Ponorogo (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Satlantas Polres Ponorogo masih mendapati pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya, termasuk di kawasan Jalan Sultan Agung, Ponorogo.

Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Partono, menjelaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan edukasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5, yang menyebutkan bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan melintasi jalan raya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Partono, penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk tidak sembarangan mengizinkan anak-anaknya mengendarai sepeda listrik di jalan raya, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan.

Baca Juga :  Persebaya Rekrut Dejan Tumbas dan Dime Dimov untuk Perkuat Skuad di Liga 1 2024/2025

“Kalau motor listrik itu hampir sama dengan motor pada umumnya, tentu yang memiliki SIM serta melengkapi dokumen dan perlengkapan berkendara pada umumnya,” ujarnya.

Berita Terkait

Bukan PMK, 80 Ekor Kambing di Pomahan Pulung Mati Mendadak, Kok Bisa?
Kepergok Curi Gabah, Pria di Tuban Diamankan Warga dan Polisi
Dejan Tumbas: Striker Anyar Persebaya dengan Pengalaman Internasional
Alvin Lim Meninggal Dunia, Novi Pratiwi Sampaikan Belasungkawa dan Maafkan Konflik Lama
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Langkah Baru untuk Demokrasi Indonesia
Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK 2024: Hindari Status TMS dengan Langkah Tepat
Video Manipulasi Sri Mulyani Bagikan Uang: Fakta di Balik Hoaks yang Beredar
Mengantisipasi Ancaman Gempa Megathrust di Selat Sunda: Risiko dan Langkah Mitigasi

Berita Terkait

Monday, 6 January 2025 - 08:51 WIB

Bukan PMK, 80 Ekor Kambing di Pomahan Pulung Mati Mendadak, Kok Bisa?

Monday, 6 January 2025 - 08:48 WIB

Kepergok Curi Gabah, Pria di Tuban Diamankan Warga dan Polisi

Monday, 6 January 2025 - 08:45 WIB

Dejan Tumbas: Striker Anyar Persebaya dengan Pengalaman Internasional

Monday, 6 January 2025 - 08:30 WIB

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden: Langkah Baru untuk Demokrasi Indonesia

Sunday, 5 January 2025 - 23:01 WIB

Panduan Lengkap Pengisian DRH PPPK 2024: Hindari Status TMS dengan Langkah Tepat

Berita Terbaru