SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus yang sempat viral, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Rabu, 11 Desember 2024.
Mario, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sidang yang berlangsung tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli.
Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang persidangan PN Jakarta Selatan.
Kasus pencabulan ini menjadi sorotan tambahan bagi Mario Dandy, yang sebelumnya sudah menghadapi kasus hukum berat lainnya.
Pada Februari 2024, Mario divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan tindakan Mario sangat kejam, sadis, dan tidak manusiawi.
JPU mengungkapkan bahwa Mario tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai dengan keluarga korban.
Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi Mario. “Hal yang meringankan nihil,” ujar jaksa Hafiz.
Mario terbukti merencanakan penganiayaan itu dengan matang.
Ia menggunakan modus berpura-pura mengembalikan kartu pelajar milik AG, mantan kekasihnya, kepada David sebagai alasan untuk bertemu korban.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario.
Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Jakarta Selatan.
Dalam insiden itu, kepala David ditendang berkali-kali oleh Mario, menyebabkan cedera parah berupa Diffuse Axonal Injury tahap dua.
Cedera ini merusak jaringan otak secara signifikan dan mengakibatkan gangguan motorik, ingatan, serta kognisi.
Hingga saat ini, dokter menyatakan bahwa kondisi David kemungkinan besar tidak akan pulih sepenuhnya.
JPU menyebut cedera tersebut sebagai bukti nyata kekejaman Mario dalam melakukan tindak pidana yang disengaja.
Selain kasus penganiayaan, Mario kini menghadapi sidang dugaan pencabulan, yang memperburuk citranya di mata publik.
Dengan status sebagai anak mantan pejabat pajak yang sebelumnya juga menjadi sorotan karena dugaan kekayaan tidak wajar, Mario terus menjadi perhatian media dan masyarakat.
Sidang kasus pencabulan ini menjadi ujian baru bagi sistem hukum untuk memberikan keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat yang mengawasi proses peradilannya.
Walau persidangan berlangsung tertutup, hasil dan perkembangan kasus ini akan terus diawasi dengan ketat.
Humas PN Jakarta Selatan menjadi satu-satunya sumber informasi resmi mengenai jalannya persidangan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus Mario Dandy juga membuka diskusi publik tentang perlunya penegakan hukum yang transparan dan adil, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan pihak berpengaruh.***