Kasus Mario Dandy: Sidang Dugaan Pencabulan Berlanjut di PN Jakarta Selatan

- Redaksi

Wednesday, 11 December 2024 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan kasus yang sempat viral, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan lanjutan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Rabu, 11 Desember 2024.

Mario, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, menghadapi sidang yang berlangsung tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari ahli.

Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di ruang persidangan PN Jakarta Selatan.

Kasus pencabulan ini menjadi sorotan tambahan bagi Mario Dandy, yang sebelumnya sudah menghadapi kasus hukum berat lainnya.

Baca Juga :  Hotel di Tangsel Terbakar, 3 Orang dinyatakan Tewas

Pada Februari 2024, Mario divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan tindakan Mario sangat kejam, sadis, dan tidak manusiawi.

JPU mengungkapkan bahwa Mario tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai dengan keluarga korban.

Dalam kasus tersebut, tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman bagi Mario. “Hal yang meringankan nihil,” ujar jaksa Hafiz.

Mario terbukti merencanakan penganiayaan itu dengan matang.

Ia menggunakan modus berpura-pura mengembalikan kartu pelajar milik AG, mantan kekasihnya, kepada David sebagai alasan untuk bertemu korban.

Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario.

Baca Juga :  GAWAT! Kasus Covid Varian Baru Meningkat Secara Pesat di Asia Tenggara

Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Jakarta Selatan.

Dalam insiden itu, kepala David ditendang berkali-kali oleh Mario, menyebabkan cedera parah berupa Diffuse Axonal Injury tahap dua.

Cedera ini merusak jaringan otak secara signifikan dan mengakibatkan gangguan motorik, ingatan, serta kognisi.

Hingga saat ini, dokter menyatakan bahwa kondisi David kemungkinan besar tidak akan pulih sepenuhnya.

JPU menyebut cedera tersebut sebagai bukti nyata kekejaman Mario dalam melakukan tindak pidana yang disengaja.

Selain kasus penganiayaan, Mario kini menghadapi sidang dugaan pencabulan, yang memperburuk citranya di mata publik.

Dengan status sebagai anak mantan pejabat pajak yang sebelumnya juga menjadi sorotan karena dugaan kekayaan tidak wajar, Mario terus menjadi perhatian media dan masyarakat.

Baca Juga :  Fantastis, KPK Lelang 31 Tas Mewah Milik Rafael Alun

Sidang kasus pencabulan ini menjadi ujian baru bagi sistem hukum untuk memberikan keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat yang mengawasi proses peradilannya.

Walau persidangan berlangsung tertutup, hasil dan perkembangan kasus ini akan terus diawasi dengan ketat.

Humas PN Jakarta Selatan menjadi satu-satunya sumber informasi resmi mengenai jalannya persidangan.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus Mario Dandy juga membuka diskusi publik tentang perlunya penegakan hukum yang transparan dan adil, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan pihak berpengaruh.***

Berita Terkait

Letusan Gunung Dukono Capai 346 Kali, Masyarakat Diminta Waspada
Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025
Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional
ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan
Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 18:21 WIB

Pemerintah Rencanakan Perubahan Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Mulai 2025

Saturday, 18 January 2025 - 18:15 WIB

Startup Indonesia Dominasi ASEAN Digital Awards 2025, Raih 9 Penghargaan Internasional

Saturday, 18 January 2025 - 18:07 WIB

ASN Boleh Berpoligami, Aktivis Perempuan Menilai Kebijakan Ini Merugikan Perempuan

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Berita Terbaru