Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Wednesday, 11 December 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Edy Rahmayadi (Dok. Ist)

Kuasa hukum Edy Rahmayadi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, telah menggugat hasil Pilgub 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengklaim adanya keterlibatan aparat negara, termasuk kepolisian, dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Kuasa hukum mereka, Yance Aswin, menyatakan bahwa pemenangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke MK hari ini. Poin utama yang akan kita sampaikan di mana ‘Parcok’ tentu, mau tidak mau menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari permohonan kita,” kata Yance

“Poin utamanya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu tadi. Karena pada prinsip itu kan kita ketahui sendiri, semua orang sih sebenarnya merasakan. Kalau tadi itu bukan menantu mantan presiden, saya pikir enggak begitu kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Gugatan PDI Perjuangan Ditolak PTUN, Ini Reaksi Kuasa Hukum

Selain itu, mereka juga mempermasalahkan keputusan KPU yang melanjutkan pemungutan suara saat banjir, yang menghalangi banyak pemilih untuk memberikan suara.

“KPU harus lebih proaktif waktu itu menghentikan pemilihan itu. Karena bagaimana pemilih yang begitu banyak tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya? Bukan karena mereka tidak mau datang, tapi memang situasi yang tidak memungkinkan,” ucap Yance.

Berita Terkait

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA
China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?
Mendagri Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Program Stunting yang Tidak Tepat Sasaran
Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Dorongan Baru untuk Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli
Australia Tarik Tiga Varian Indomie dari Peredaran karena Masalah Label Alergen
Kontroversi Produk DNA Salmon: Klarifikasi dan Permintaan Maaf dr. Richard Lee
OJK Papua Cabut Izin Usaha BPR Arfak Indonesia akibat Masalah Keuangan
Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan Shuttle K-99 untuk Rute Jababeka-Stasiun Cikarang

Berita Terkait

Wednesday, 18 December 2024 - 19:26 WIB

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA

Wednesday, 18 December 2024 - 19:19 WIB

China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?

Wednesday, 18 December 2024 - 19:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian Kritik Penggunaan Anggaran Program Stunting yang Tidak Tepat Sasaran

Wednesday, 18 December 2024 - 19:12 WIB

Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen: Dorongan Baru untuk Stabilitas Ekonomi dan Daya Beli

Wednesday, 18 December 2024 - 19:08 WIB

Australia Tarik Tiga Varian Indomie dari Peredaran karena Masalah Label Alergen

Berita Terbaru

Berita

Gregory Hendra Lembong: Kandidat Kuat Direktur Utama Baru BCA

Wednesday, 18 Dec 2024 - 19:26 WIB

Berita

China Hentikan Pinjaman Baru ke Kamboja pada 2024, Ada Apa?

Wednesday, 18 Dec 2024 - 19:19 WIB