SwaraWarta.co.id – Badan legislatif adalah lembaga yang memiliki peran utama dalam proses pembentukan undang-undang, pengawasan terhadap eksekutif, serta representasi rakyat. Namun, peran dan fungsi badan legislatif di Indonesia menunjukkan perbedaan yang signifikan antara era Suharto dan era Reformasi. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbandingan badan legislatif pada kedua era tersebut.
Soal Lengkap:
Diskusikan perbandingan Badan Legislatif dan fungsi Badan Legislatif era Suharto dan era Reformasi!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawaban:
Badan Legislatif di Era Suharto
1. Karakteristik Badan Legislatif
Pada era Suharto, badan legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berada di bawah kontrol kuat pemerintah.
- DPR: Berfungsi lebih sebagai lembaga formalitas. Keputusan-keputusan legislatif sering kali hanya mencerminkan keinginan pemerintah.
- MPR: Mendukung penuh kekuasaan presiden sebagai “Mandataris MPR.”
2. Fungsi dan Peran
- Fungsi Legislasi: DPR hanya menjadi “stempel” pemerintah. Rancangan undang-undang hampir seluruhnya berasal dari pemerintah.
- Fungsi Pengawasan: Pengawasan terhadap pemerintah bersifat sangat terbatas dan formalitas. DPR jarang mempertanyakan kebijakan pemerintah secara kritis.
- Fungsi Anggaran: DPR menyetujui anggaran negara tanpa banyak perubahan atau penolakan.
3. Dinamika Politik
- Sistem politik yang otoriter membatasi peran DPR.
- Dominasi Golongan Karya (Golkar) yang menjadi kendaraan politik utama Suharto membuat keberagaman suara politik di DPR hampir tidak ada.
- Tidak ada kebebasan nyata untuk mengekspresikan kritik atau pandangan berbeda terhadap pemerintah.
Badan Legislatif di Era Reformasi
1. Karakteristik Badan Legislatif
Pasca-reformasi, DPR dan MPR mengalami perubahan besar untuk mengurangi dominasi eksekutif dan memperkuat fungsi legislatif.
- DPR: Berfungsi lebih independen dengan anggota dari berbagai partai politik.
- MPR: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan hanya memiliki peran sebagai pengubah dan menetapkan konstitusi.
2. Fungsi dan Peran
- Fungsi Legislasi: DPR memiliki peran aktif dalam pembentukan undang-undang. RUU kini dapat diajukan oleh DPR maupun pemerintah.
- Fungsi Pengawasan: DPR menjalankan pengawasan yang lebih kuat terhadap kebijakan pemerintah melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
- Fungsi Anggaran: DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak rancangan anggaran negara.
3. Dinamika Politik
- Partisipasi Politik: Reformasi memungkinkan munculnya berbagai partai politik yang mewakili kepentingan rakyat yang beragam.
- Kritik terhadap Pemerintah: DPR sering kali menjadi arena untuk debat kritis terkait kebijakan pemerintah.
- Keterbukaan dan Transparansi: Era Reformasi mendorong kebebasan pers dan keterbukaan informasi yang memengaruhi dinamika kerja legislatif.
Perbandingan Badan Legislatif: Era Suharto vs. Era Reformasi
Aspek | Era Suharto | Era Reformasi |
---|---|---|
Kemandirian | Sangat terikat pada eksekutif | Lebih independen |
Fungsi Legislasi | Formalitas, RUU berasal dari pemerintah | Aktif, RUU dapat diajukan oleh DPR dan pemerintah |
Fungsi Pengawasan | Lemah, hanya mendukung kebijakan pemerintah | Kuat, menggunakan berbagai hak pengawasan |
Keberagaman Politik | Dominasi Golkar | Representasi multi-partai |
Kritik terhadap Eksekutif | Hampir tidak ada | Terbuka, sering kali menjadi perdebatan publik |
Kesimpulan
Badan legislatif pada era Suharto didominasi oleh kontrol eksekutif yang kuat, sehingga tidak menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara maksimal. Sebaliknya, pada era Reformasi, badan legislatif bertransformasi menjadi lembaga yang lebih independen dan aktif, mencerminkan dinamika politik yang lebih demokratis.