Swarawarta.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta dijadwalkan menetapkan hasil resmi Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024, pukul 13.00 WIB.
Penetapan ini dilakukan setelah seluruh hasil perolehan suara di setiap wilayah Jakarta disahkan pada Sabtu, 7 Desember 2024.
“Kita pending rapat, diskorsing rapat pleno ini. Rekapitulasi dengan agenda tunggal besok penetapan hasil rekapitulasi,” kata Wahyu dalam rapat pleno di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Sabtu (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa penetapan hasil akan dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka.
“Bisa disepakati? Rapat saya skorsing hingga pukul 13.00 WIB,” sambung Wahyu sambil mengetok palu.
Dalam kesempatan itu, hasil akhir rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 akan diumumkan secara resmi.
Komisioner KPU Bidang Teknis, Dody Wijaya, menambahkan bahwa pengumuman hasil tersebut juga menjadi dasar bagi pasangan calon (paslon) yang ingin mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Maka sejak (penetapan) itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Dody.
Oleh karena itu, KPU Jakarta memutuskan untuk menunda sementara rapat pleno penetapan guna memastikan bahwa setiap paslon tetap memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan.
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menyelesaikan proses pengesahan hasil perolehan suara di seluruh wilayah.
Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, dinyatakan unggul di semua wilayah Jakarta.