Ubah dan Palsukan Tanggal Kadaluwarsa, 3 Pria Dibekuk Polisi

- Redaksi

Friday, 6 December 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa 
(Dok. Ist)

Tersangka palsukan tanggal kedaluwarsa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebuah sindikat yang terlibat dalam peredaran barang-barang yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsa.

Sindikat ini diketahui meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan informasi mengenai sebuah bangunan di Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi yang diduga sebagai tempat kegiatan ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menduga adanya kegiatan penjualan produk kadaluarsa yang sudah dihapus dan dirubah tanggal kadaluarsanya menjadi seolah-olah belum melewati tanggal kadaluarsa,” kata Twedi, Kamis (5/12/2024).

Pada tanggal 6 November 2024, petugas melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial RH, MJ, dan AS.

Baca Juga :  Kadek Buda Tewas Hanyut di Sungai Unda, Diduga Terjatuh Saat Mandi

. “Barang kadaluarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak,” katanya.

Rumah yang disewa di Kav. Mandiri no. 52C RT. 04/43 tersebut digunakan sebagai gudang untuk menyimpan, mengemas, dan mengedarkan produk-produk kedaluwarsa yang sudah diubah tanggal kadaluwarsanya.

Barang bukti yang disita meliputi 5720 produk, seperti perlengkapan bayi (popok, parfum bayi, bedak, sabun mandi bayi), serta kosmetik berbagai merek (sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, dan krim pembersih wajah).

“Untuk menghilangkan tanggal kadaluarsa dan mencantumkan tanggal baru, pelaku menggunakan alat yaitu 2 buah plat mal, 2 unit printer barcode, 1 unit hot air gun, 1 unit hair drayer, 1 unit gerinda amplas, 1 bilah pisau cuter, 1 unit mesin cetak resi dan kertas termal, 1 buah lakban, 2 unit mesin press plastik, 1 botol tiner, 1 unit mesin potong kertas,” katanya.

Baca Juga :  Maudy Ayunda Kembali dengan Album Baru "Pada Suatu Hari" setelah Lama Jenuh Bermusik

Tiga tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dan mengaku bahwa mereka sudah menjalankan praktik ilegal ini selama sekitar satu tahun enam bulan.

Mereka menjual barang-barang tersebut melalui platform e-commerce.

Berita Terkait

Patrick Kluivert Bertekad Ingin Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Diperiksa KPK Selama 1 Jam, Ahok: Saya Sudah Lupa
Dituding jadi Pemicu Pemecatan STY, Mees Hilgers Angkat Bicara
Telat Datangi Sidang MK hingga Dapat Teguran, Vicky Prasetyo Ungkap Hal Ini
Indonesia Didorong Perjuangkan Kemerdekaan Palestina di Forum BRICS
Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Batu: Investigasi dan Upaya Pencegahan Kembali Digencarkan
Hujan Deras dan Banjir Melanda Arab Saudi: Tingkat Kesiagaan Nasional Ditingkatkan
KPK Dalami Dugaan Peran Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 20:13 WIB

Patrick Kluivert Bertekad Ingin Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Thursday, 9 January 2025 - 17:40 WIB

Diperiksa KPK Selama 1 Jam, Ahok: Saya Sudah Lupa

Thursday, 9 January 2025 - 16:47 WIB

Dituding jadi Pemicu Pemecatan STY, Mees Hilgers Angkat Bicara

Thursday, 9 January 2025 - 16:37 WIB

Telat Datangi Sidang MK hingga Dapat Teguran, Vicky Prasetyo Ungkap Hal Ini

Thursday, 9 January 2025 - 15:47 WIB

Indonesia Didorong Perjuangkan Kemerdekaan Palestina di Forum BRICS

Berita Terbaru

Fungsi Negara Menurut John Locke

Pendidikan

Apa Fungsi Negara Menurut John Locke? Simak Penjelasannya!

Thursday, 9 Jan 2025 - 19:58 WIB