Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Komplotan pencuri sepeda motor yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap oleh polisi.
Mereka berhasil menyita sembilan motor berbagai merek sebagai barang bukti. Pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya pencurian motor di sebuah rumah kos di Jakarta Selatan pada Minggu, 14 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat orang yang ditangkap ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, Sabtu
Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ciledug Raya arah Tangerang, dan tim berhasil menangkap satu orang pelaku saat melakukan pengejaran.
Baca Juga:
Nyamar Jadi ASN, 2 Pria Nekat Curi Motor di Kantor DPRD Pasuruan
Setelah diinterogasi, dia langsung mengaku bahwa dirinya bersama tiga orang pelaku lainnya telah mencuri beberapa motor.
“Pada saat diinterogasi mengakui benar laki-laki yang berinisial RM adalah salah satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor,” katanya
Keterangan dari pelaku pertama membuat petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tiga pelaku lainnya.
Selanjutnya, tim berhasil menangkap ketiga pelaku laki-laki tersebut di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024.
Baca Juga:
Empat Pencuri di Ponorogo Berhasil Dibekuk Polisi, Begini Faktanya!
Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam mencuri motor. Terdapat satu pelaku joki atau pengendara motor, satu orang mencuri motor menggunakan kunci palsu dan dua orang lagi bertugas sebagai juru pantau wilayah.
Karena perbuatannya, mereka akan dikenakan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” katanya
Barang bukti yang disita adalah sembilan unit sepeda motor berbagai merek, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam.