AHY ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menyerahkan 16 sertifikat tanah berupa hak milik untuk gereja di Jatim.
Sebanyak 10 sertifikat diberikan untuk Gereja Kristen Indonesia Sinode wilayah Surabaya, lima sertifikat untuk Majelis Agung Gereja Kristen Jawi Wetan di Kabupaten Ngawi, dan satu sertifikat untuk Badan Gereja Katolik Paroki Mater Dei di Kota Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AHY menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah bersamaan dengan peringatan Paskah dilakukan guna memastikan seluruh agama di Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tenang.
“Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari solusi dengan menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah termasuk rumah ibadah,” kata AHY, di Hall Ciputra, Surabaya, Jumat (19/4).
BACA JUGA: Muncul Isu Hak Angket, Demokrat Tolak Tegas
Menurutnya, sertifikat rumah ibadah sangat penting karena urusan tanah adalah hal yang mendasar.
Ia tidak ingin rumah ibadah belum bersertifikat karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah dari ahli waris maupun mafia tanah.
Agar seluruh rumah ibadah memperoleh sertifikat tanah, AHY mengajak seluruh masyarakat untuk mengurus sertifikat tersebut.
Ia mengatakan bahwa pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah sangat sederhana di kantor Kanwil dan tidak dipungut biaya.
BACA JUGA: AHY Sebut Ribuan Lahan di IKN Terkena Masalah
“Kami dukung sehingga para jemaah apapun agamanya bisa menjalankan ibadah dengan baik dan tenang,” ujarnya.
Selain menyerahkan sertifikat tanah gereja, AHY juga menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf di Masjid Nurul Yusuf, Kabupaten Sidoarjo.
Sertifikat tersebut diserahkan kepada para nazir dan pengurus tanah wakaf dengan peruntukan mushola, masjid serta sarana pendidikan.
Penyerahan sertifikat tanah gereja dan masjid ini merupakan bagian dari pelaksanaan Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Sejak 2017 hingga 2023, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sertifikasi terhadap tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah sebanyak 243.000 bidang dari total 460.000 bidang.
Rata-rata tanah wakaf yang didaftarkan pertahunnya sebanyak 20.500 bidang, dan Provinsi Jawa Timur menempati capaian tertinggi dengan total 10.200 bidang tanah wakaf yang telah tersertifikasi.
Pj Gubernur Adhy Karyono mengatakan penyerahan sertifikat gereja merupakan langkah strategis untuk mendapatkan kepastian hukum tanah.
Hal ini sangat berguna dalam mencegah permasalahan aset organisasi keagamaan di kemudian hari, sehingga seluruh umat dapat beribadah dengan nyaman dan tenang.
“Tata ruang dan sertifikasi tanah menjadi pintu masuk bagi masyarakat agar bisa bergerak secara ekonomi, sehingga kesejahteraan masyarakat dimulai dari legalitas tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN,” kata Adhy.
“Pertanahan dan tata ruang memegang peran penting dalam pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Meskipun redistribusi tanah, PTSL, dan wakaf tempat ibadah menunjukkan capaian yang baik, Adhy menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah harus terus dilakukan di Jawa Timur.