SwaraWarta.co.id – Amcham Indonesia dan Kamar Dagang AS (USCC) melaporkan bahwa investasi Amerika Serikat di Indonesia telah mencapai US$67 miliar (sekitar Rp 1.064 triliun) selama periode 2014 hingga 2023.
Investasi ini memberikan dampak ekonomi kumulatif sebesar US$130 miliar. Laporan yang berjudul US Investment: A Partner in Innovation for Indonesia tersebut menunjukkan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir, perusahaan-perusahaan AS telah memperluas operasi mereka di Indonesia ke sektor-sektor baru, tidak hanya di bidang sumber daya alam dan barang konsumsi, tetapi juga di sektor jasa dan teknologi digital.
Perusahaan-perusahaan besar teknologi AS kini telah menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini juga membahas persyaratan konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan di berbagai industri untuk mengurangi ketergantungan pada impor dan mendorong pengembangan industri dalam negeri.
Namun, persyaratan ini bisa menjadi tantangan, terutama untuk industri yang memerlukan komponen khusus atau teknologi tinggi yang belum tersedia di dalam negeri.
Penelitian menunjukkan bahwa persyaratan TKDN sering kali mengakibatkan produksi yang lebih rendah karena perusahaan harus membeli bahan dari pemasok lokal yang mungkin lebih mahal atau kualitasnya lebih rendah.
Di sektor manufaktur teknologi, misalnya, pemerintah Indonesia telah menarik investasi untuk memproduksi komponen perangkat elektronik canggih yang diperlukan oleh sektor ini.
Namun, meskipun impor produk akhir elektronik telah berkurang, jumlah komponen impor untuk barang-barang elektronik justru terus meningkat.
Laporan tersebut menyebutkan, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, bahwa meskipun perusahaan-perusahaan digital dan teknologi multinasional di Indonesia berusaha memenuhi aturan konten lokal, mereka menghadapi banyak tantangan, terutama di sektor teknologi yang belum berkembang di bidang manufaktur.
Hal ini diperparah dengan tidak adanya panduan yang jelas untuk membantu perusahaan mengikuti persyaratan ini dengan efektif.
Dalam wawancara untuk laporan ini, seorang investor mengatakan bahwa meskipun perusahaan mendirikan pabrik di Indonesia untuk mematuhi aturan TKDN, kebijakan ini dianggap tidak efektif dalam merangsang pertumbuhan industri lokal.
Akibatnya, perusahaan harus menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi tanpa ada kemajuan yang signifikan bagi sektor lokal, khususnya dalam industri ponsel.