Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia yang terlibat dalam pembukaan akses website judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.

“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AA pada 26 November 2024, diikuti oleh penangkapan tersangka kedua, F alias W alias A, pada 28 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya

Baca Juga :  3 Kali Mangkir dari KPK, Mbak Ita Angkat Bicara

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus ini menjadi 26 orang, sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari kedua tersangka yang baru ditangkap, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti. Dari tersangka AA, ditemukan uang senilai Rp 724.336.400 dalam berbagai mata uang, satu unit ponsel, serta sembilan buku rekening.

“Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” tambahnya

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil analisis dari PPATK terkait rekening-rekening yang dimiliki para tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” pungkas Ade Ary.

Berita Terkait

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya
Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline
Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya
Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas
Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka
Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO
Gubernur Dedi Mulyadi: Cabut Izin dan Gelar Dokter Pelaku Pelecehan Pasien di Garut
vivo V50 Lite Siap Rilis di Indonesia 17 April, Tawarkan Baterai Jumbo dalam Bodi Tipis

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 11:25 WIB

Jadwal Lengkap Piala Sudirman 2025: Indonesia Siap Menurukan Skuad Terbaiknya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Bansos April 2025 Cair! Ini Cara Cek PKH dan BPNT Secara Online dan Offline

Wednesday, 16 April 2025 - 09:48 WIB

Bayi Laki-laki Ditemukan di Sawah Madiun, Diduga Dibuang Orang Tuanya

Wednesday, 16 April 2025 - 09:43 WIB

Bupati Ponorogo Gelar Beauty Kontes untuk Uji Kinerja Kepala Dinas

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

Berita Terbaru