Swarawarta.co.id – Pada 3 April 2024, dilaksanakan lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan nilai nominal sebesar Rp 250 juta, dengan tingkat diskonto yang ditetapkan sebesar 15%.
SBI ini memiliki jangka waktu 1 bulan atau 30 hari dan akan jatuh tempo pada 2 Mei 2024.
Untuk menghitung nilai tunai SBI menggunakan rumus diskonto murni, kita dapat menggunakan formula sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai Tunai = Nilai Nominal × (1 – (Diskonto × Waktu/Jangka Waktu))
Dari informasi yang ada:
Nilai nominal = Rp 250.000.000
Tingkat diskonto = 15% per tahun
Waktu = 30 hari
Jangka waktu = 360 hari
Menghitung diskonto untuk 30 hari:
Diskonto = 15% × (30/360) = 0,015
Kemudian, kita hitung nilai tunainya:
Nilai Tunai = 250.000.000 × (1 – 0,015) = 250.000.000 × 0,985 = 246.250.000
Sehingga, nilai tunai yang akan diterima oleh pembeli SBI pada 3 April 2024 adalah sebesar Rp 246.250.000.
Hasil akhir perhitungan menunjukkan bahwa nilai tunai SBI yang diterima oleh pembeli pada tanggal tersebut adalah Rp 246.250.000.