SwaraWarta.co.id – Dari dunia kriminalitas, pihak kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dengan total berat mencapai 10 kilogram yang direncanakan untuk diedarkan saat menyambut Tahun Baru 2025.
Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra, barang haram tersebut akan disebarkan menjelang perayaan tahun baru.
Telly mengungkapkan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak tujuh orang telah ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).
Para tersangka tersebut ini berperan sebagai kurir narkoba dengan imbalan yang berbeda satu sama lainnya.
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu meliputi TH, SBN, APD, G, RHY, dan RJ. Sedangkan, tersangka MMS berperan sebagai kurir ganja.
Dari penelusuran pihak kepolisian, diketahui bahwa RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia yang bertugas sebagai kurir atas perintah M, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
M diduga berada di Malaysia. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah memburu DPO lainnya yang dikenal dengan inisial S, yang memiliki, menyimpan, dan mengedarkan sabu tersebut, serta bekerja sama dengan kurir TH dan SBN.
Tak hanya itu, B yang juga masuk dalam DPO berperan sebagai pemilik, penyimpan, dan pembawa narkoba jenis sabu yang digunakan untuk keperluan pribadi.
B bekerja sama dengan kurir APD dan G, yang kemudian menjual kembali narkoba tersebut kepada orang lain.
Imbalan yang diterima para kurir berkisar antara Rp600 ribu setiap kali transaksi.
Peredaran narkoba ini terungkap dalam rentang waktu 1 hingga 29 November 2024, dengan kejadian kejahatan berlangsung di empat lokasi berbeda.
Tempat-tempat tersebut meliputi sebuah indekos yang berada di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, sebuah apartemen di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat, serta wilayah Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup 8,3 kilogram sabu dan 2,1 kilogram ganja.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil, sembilan unit telepon seluler, serta satu tas kemasan berwarna coklat yang digunakan untuk membawa narkoba.
Kasus ini menambah catatan penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.***