Pilkada serentak 2024 (Dok. Ist). |
SwaraWarta.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memberi tahu bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024 akan berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya.
Bagja mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada tahun lalu berbeda karena adanya COVID-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pilkada kemarin (2020) tidak bisa dibandingkan karena COVID-19, agak berbeda. Jadi kalau pilkada kemarin tentu akan berbeda sekali dengan penyelenggaraan pilkada pada saat ini,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Minggu
Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada tahun ini pasti akan sangat berbeda dengan yang lalu.
Baca Juga:
Sugiri Sancoko Beri Sinyal Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024 , Ini Penjelasannya
Ada beberapa alasan mengapa Pilkada serentak tahun 2024 berbeda dengan yang lalu. Pertama, seluruh daerah akan melakukan pemilihan kepala daerah.
“Kenapa? Karena seluruh daerah melakukan pemilihan kepala daerah. Kalau dulu ada 270 (daerah), sekarang semuanya melakukan pemilihan kepala daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya
Sebelumnya, hanya ada 270 daerah yang melakukannya. Kedua, koordinasi berjenjang yang dilakukan oleh Bawaslu akan diperkuat untuk mengantisipasi pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini.
“Selain itu, sumber daya manusia juga harus diperkuat. Jika ada pengurangan sumber daya manusia, maka harus diisi kembali,” Ungkapnya.
Sumber daya juga harus diperkuat. Kenapa? Karena misalnya ada sumber daya manusia kita berkurang itu harus dipikirkan untuk pengisian terhadap sumber daya manusia tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:
Airlangga Hartarto Beri Tiket untuk Ridwan Kamil Maju ke Pilkada 2024
Selain itu, rentang kendali antara Bawaslu RI dengan Bawaslu daerah juga harus semakin baik untuk menghadapi Pilkada serentak 2024.
“Ini yang harus diperkuat karena sekarang udah enggak bisa lagi daerah yang lain bantuin. Ini enggak bisa. Sekarang semua melakukan pemilihan kepada daerah, kecuali Bawaslu Republik Indonesia sebagai penanggung jawab terakhir,” katanya
Ini dipacu oleh kenyataan bahwa tidak ada lagi daerah lain yang membantu. Sekarang, semua daerah melakukan pemilihan kepala daerah sendiri, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Bawaslu RI menjadi penanggung jawab terakhir.
Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.