SwaraWarta.co.id – Bagaimana jenis perwakilan yang dipraktikkan di Indonesia dan jelaskan hubungan keseimbangan antara kamar yang ada?
Di Indonesia, sistem perwakilan yang diterapkan adalah perwakilan rakyat melalui lembaga legislatif yang terdiri dari dua kamar, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keduanya merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem ini dikenal sebagai bikameral moderat, karena meskipun memiliki dua kamar, pembagian fungsi dan kewenangan antara DPR dan DPD tidak sepenuhnya setara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis Perwakilan yang Dipraktikkan
- Perwakilan Teritorial (DPD):
DPD mewakili kepentingan daerah. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum di masing-masing provinsi. Setiap provinsi memiliki jumlah perwakilan yang sama, yaitu empat orang, tanpa memandang jumlah penduduk atau luas wilayah. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap daerah memiliki suara yang seimbang dalam pengambilan keputusan nasional. - Perwakilan Populasi (DPR):
DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Anggota DPR juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, dengan pembagian kursi yang didasarkan pada daerah pemilihan (dapil). DPR memiliki kewenangan utama dalam pembuatan undang-undang, pengawasan pemerintah, serta fungsi anggaran.
Hubungan Keseimbangan Antar Kamar
Keseimbangan antara DPR dan DPD tidak bersifat simetris seperti sistem bikameral di negara lain (contohnya Amerika Serikat). Di Indonesia, DPR memiliki kewenangan yang jauh lebih dominan dibandingkan DPD. Beberapa poin yang menggambarkan hubungan ini adalah sebagai berikut:
- Kewenangan Legislasi:
DPR memiliki kewenangan utama dalam membahas dan mengesahkan undang-undang. DPD hanya berhak memberikan masukan atau mengusulkan rancangan undang-undang yang terkait dengan kepentingan daerah, tetapi tidak memiliki hak untuk mengesahkannya. - Fungsi Pengawasan:
DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Sebaliknya, DPD tidak memiliki kewenangan pengawasan langsung terhadap pemerintah. - Fungsi Anggaran:
DPR terlibat penuh dalam pembahasan dan pengesahan anggaran negara, sementara peran DPD dalam fungsi ini lebih bersifat konsultatif.
Meskipun demikian, keberadaan DPD sebagai perwakilan daerah tetap penting untuk menyuarakan kepentingan daerah dalam konteks negara kesatuan. Untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik, beberapa pihak mengusulkan penguatan kewenangan DPD agar dapat berkontribusi lebih signifikan dalam proses legislasi nasional.