Sidang PHPU di gedung MK (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tudingan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur dalam Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat dibuktikan.
Keputusan ini diumumkan oleh MK dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan… yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Senin, (22/4/2024).
BACA JUGA: Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK
Menurut Daniel, alasan yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi terlibat dalam Pilpres 2024 juga tidak terbukti.
“Demikian pula dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian,” kata dia.
Dia menyatakan bahwa para pemohon tidak memberikan penjelasan yang cukup tentang arti dan dampak campur tangan tersebut.
Daniel juga mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan pemohon seperti artikel dan rekaman video berita menunjukkan kegiatan Presiden Jokowi dalam pemilihan presiden tersebut.
BACA JUGA: 47 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024 diterima MK
Namun menurut hakim, bukti-bukti ini belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Presiden Jokowi.
“Pernyataan demikian menurut Mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur,” kata Daniel.