Gunakan Instagram, 2 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Tuesday, 23 April 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ketika sedang berpatroli di dunia maya, polisi berhasil menangkap dua pengedar ganja yang bernama M dan P. 

Mereka nekat menjual barang haram tersebut melalui media sosial. Polisi menyita total 3 kilogram ganja sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan bahwa awalnya polisi menemukan informasi dari salah satu akun Instagram yang mengedarkan ganja. 

“Pengungkapan ini diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram bahwa mereka mengedarkan narkotika jenis ganja,” katanya, Selasa (23/4). 

Baca Juga,:

Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Baca Juga :  Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman

Kemudian, polisi menangkap M yang mempunyai 2 kilogram ganja. Setelah itu, polisi juga menangkap P yang mempunyai 1 kilogram ganja.

“Dari hasil penyelidikan, kami tangkap tersangka M. Dari M disita 2 kilogram, kemudian dikembangkan terus dari tersangka P diamankan 1 kilogram,” ungkapnya menambahkan

Ternyata, M dan P sudah menjual ganja secara nasional, bukti dari langganan mereka yang ada di luar wilayah Jabar. 

Pengedar ini menggunakan akun Instagram mereka sehingga memungkinkan pembeli berasal dari berbagai daerah. 

“Karena dia menggunakan akun IG, sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa polres yang konfirmasi kepada kita ikut melakukan pemeriksaan yang di luar Jabar pada datang ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang,” ucapnya

Baca Juga :  Ronald Tannur Pembunuh Dini Divonis Bebas, Kok Bisa?

Beberapa polres bahkan datang untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga:

41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

Keduanya menjadi bagian dari 41 pengedar narkotika yang telah ditangkap Polrestabes Bandung. 

Polisi telah menyita total barang bukti berupa 239,39 gram sabu, 3.518,2 gram daun ganja kering, 1.689,43 gram tembakau sintetis, dan 2.056 butir obat keras. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Petty Tunjungsari Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat terhadap Titiek Puspa
Polisi Pastikan Kecelakaan BMW di Tol Gresik Akibat Kelalaian Pengemudi
Penampilan Berubah Drastis, Lisa Mariana Ungkap Alasan Kenaikan Berat Badan dan Sebut Nama Ridwan Kamil
Hujan Deras Sebabkan Halaman Rumah Warga di Blitar Ambles
Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung
Gus Ulil Sebut Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Sebagai Kebijakan yang Blunder
Sepasang Pria dan Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Kos Surabaya, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polisi Identifikasi Kurir Pengantar Paket Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

Berita Terkait

Friday, 11 April 2025 - 09:09 WIB

Petty Tunjungsari Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat terhadap Titiek Puspa

Friday, 11 April 2025 - 08:57 WIB

Polisi Pastikan Kecelakaan BMW di Tol Gresik Akibat Kelalaian Pengemudi

Friday, 11 April 2025 - 08:44 WIB

Penampilan Berubah Drastis, Lisa Mariana Ungkap Alasan Kenaikan Berat Badan dan Sebut Nama Ridwan Kamil

Friday, 11 April 2025 - 08:40 WIB

Hujan Deras Sebabkan Halaman Rumah Warga di Blitar Ambles

Friday, 11 April 2025 - 08:36 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku Pemerkosaan oleh Dokter Residen di RSHS Bandung

Berita Terbaru

Berita

Hujan Deras Sebabkan Halaman Rumah Warga di Blitar Ambles

Friday, 11 Apr 2025 - 08:40 WIB