Swarawarta.co.id – Menteri Pertahanan Letjen TNI (purn) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa TNI tidak dapat terlibat langsung dalam pemberantasan judi online (judol).
“Apa yang diteruskan, dilanjutkan oleh TNI dalam rangka mendukung pemberantasan judi online itu itu tidak berada di garis depan, tapi support memberi dukungan kepada law enforcement,” kata dia di kompleks parlemen, Senin (25/11).
Ia menjelaskan bahwa meskipun TNI tidak berada di garis depan dalam penanganan masalah ini, mereka siap memberikan dukungan kepada aparat yang berwenang. Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie sebagai tanggapan terhadap usulan anggota Komisi I DPR dari PKS, Sukamta, yang menginginkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sukamta mengusulkan agar TNI mendapatkan bagian dari omzet 20 persen yang berasal dari kegiatan ilegal tersebut, yang nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit.
“Saya berharap mudah-mudahan kalau itu ditugaskan nanti Pak 20 persen omzet yang digerebek itu dikasih TNI untuk kesejahteraan anggota. Lumayan kan kalau Rp900 triliun 20 persen ya itu Rp180 triliun melebihi dari anggaran APBN,” katanya.
Namun, Sjafrie menegaskan bahwa ia tidak ingin peran TNI dalam masalah ini disalahartikan, meskipun pihaknya siap mendukung dalam penyelesaian masalah judi online.
“Tapi yang pastinya adalah moril kita mendukung untuk pemberantasan judi online. Itu yang saya sampaikan dan juga dilaksanakan oleh panglima TNI,” katanya.