Wagub Bengkulu Ingatkan ASN Tetap Netral Pasca-OTT KPK

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas mereka, terutama pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada 23 November 2024.

Hal ini disampaikan saat apel pagi bersama ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin (25/11).

“Saya sampaikan minggu yang lalu, dan saya ulang lagi kali ini, silakan menggunakan hak pilih kalian nanti di bilik suara, tidak (jangan) ke arah-arah (politik) sama sekali,” kata Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah di Bengkulu, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa ASN harus menunjukkan integritas dan menyelesaikan tugas-tugas akhir tahun seperti penyelesaian program kerja dan administrasi pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Persib Bandung Hadapi Arema FC Tanpa David da Silva: Strategi Baru untuk Duel Klasik Liga 1

“Tetap menggunakan hak pilih masing-masing, tapi tidak boleh bicara aneh-aneh jangan ikut-ikutan ke sana ke sini, jadi ASN yang baik, jadi tidak boleh ikut ke arah-arah politik,” kata dia.

Selain itu, Rosjonsyah mengingatkan agar ASN yang pernah terlibat dalam tindakan melanggar aturan segera menghentikan perilaku tersebut.

“Ini tidak bisa main-main lagi, kalau dibiarkan ini akan berbahaya, pengembangannya. Dalam satu dua hari ini saya akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Mendagri kemudian langsung ke kantor KPK (soal kerja-kerja pemda pasca-OTT),” kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga :  Heboh! Mahasiswi Malang Tega Kuras Uang Nasabah saat Magang, Begini Kronologinya!

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan cabang KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

OTT dilakukan pada Sabtu (23/11) malam setelah KPK menerima laporan tentang dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima lainnya berstatus saksi.

Dengan kejadian ini, Rosjonsyah mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam hal-hal yang melanggar aturan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Berita Terkait

TNI Tak Bisa jadi Garda Terdepan Berantas Judi Online, Menhan Bilang Begini
Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?
PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya
HarmonyOS: Huawei Targetkan 100.000 Aplikasi Baru di Tengah Tantangan Global
KPK Sita Amplop Serangan Fajar Milik Gubernur Bengkulu, Segini Isinya
Vivo Y300 Diluncurkan: Smartphone Terjangkau dengan Prosesor Snapdragon, Layar AMOLED, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Presiden Prabowo Subianto Siap Berikan Anggaran Rp200 Miliar untuk Timnas Indonesia

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 09:58 WIB

TNI Tak Bisa jadi Garda Terdepan Berantas Judi Online, Menhan Bilang Begini

Tuesday, 26 November 2024 - 09:50 WIB

Isbat Rizky Febian dan Mahalini Ditolak, Pengadilan Agama Anjurkan Nikah Ulang

Tuesday, 26 November 2024 - 09:26 WIB

Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Tuesday, 26 November 2024 - 09:18 WIB

PJ Gubernur Jabar Ungkap Pemicu Banjir Dayeuhkolot, Ini Katanya

Tuesday, 26 November 2024 - 09:16 WIB

HarmonyOS: Huawei Targetkan 100.000 Aplikasi Baru di Tengah Tantangan Global

Berita Terbaru

Cara mengatasi WhatsApp tidak bisa mengirim pesan

Teknologi

Cara Mengatasi WhatsApp Tidak Bisa Mengirim Pesan dengan Mudah

Tuesday, 26 Nov 2024 - 13:20 WIB

Proses Terjadinya Siklus Air pada Hidrosfer

Pendidikan

Proses Terjadinya Siklus Air pada Hidrosfer

Tuesday, 26 Nov 2024 - 12:00 WIB

Analisis Kesalahan Bahasa pada Dua Kalimat dan Kebutuhan Penyuntingannya

Pendidikan

Perlukah Kedua Kalimat di atas Disunting? Apa Alasannya

Tuesday, 26 Nov 2024 - 11:45 WIB