Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan mengenai beredarnya draf rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang bocor ke publik.

Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan final mengenai Permenaker tersebut.

Sebelumnya, draf peraturan yang membahas kenaikan UMP tersebut bocor ke publik dan memicu reaksi dari kalangan buruh.

Dalam draf itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut-sebut ingin membedakan kenaikan upah minimum untuk dua sektor industri yang berbeda.

Baca Juga :  Cara Daftar Ulang dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pasca Lulus PPDB 2024

Pertama, sektor industri padat karya, dan kedua, sektor industri padat modal.

Rencana ini menjadi kontroversial karena dinilai bisa memunculkan ketidakadilan dalam penetapan upah.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai bahwa draf peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, kenaikan upah minimum hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi,

pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Oleh karena itu, ia menganggap pembagian kenaikan upah minimum berdasarkan kategori industri tersebut bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.

Baca Juga :  Sandi! Ayah yang Tega Menyiksa, Menggantung dan Menendang Anaknya

Selain itu, dalam draf Permenaker tersebut, terdapat juga ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang kesulitan untuk membayar kenaikan upah minimum dapat melakukan negosiasi bipartit di tingkat perusahaan.

Namun, Said Iqbal menilai ketentuan ini juga tidak sesuai dengan keputusan MK, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Ia pun mengungkapkan penolakan keras terhadap seluruh isi draf tersebut.

Said Iqbal juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan Permenaker tentang UMP 2025 yang tengah disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya.

Ia menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika rancangan peraturan itu tetap disahkan, karena dinilai merugikan kalangan pekerja.

Baca Juga :  PHRI Laporkan Kasus Peretasan Akun Google Bisnis Hotel di Indonesia

Perdebatan mengenai draf Permenaker ini menjadi sorotan utama bagi kalangan buruh yang khawatir jika peraturan tersebut diterima, akan berpotensi merugikan kesejahteraan mereka.

Mereka meminta pemerintah untuk segera mengkaji kembali rancangan peraturan tersebut agar lebih adil dan sesuai dengan keputusan MK serta kepentingan pekerja di Indonesia.***

Berita Terkait

Sentimen Positif Mendorong Penguatan IHSG dan Rupiah: Euforia Pilkada dan Investasi Prabowo
Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak dalam Elektabilitas Pilgub Jawa Barat 2024
Pertemuan Chairul Tanjung dengan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet: Peluang Bisnis dan Investasi di Kamboja
Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh
Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi
Aplikasi Wondr BNI Gangguan, Netizen Keluhkan Tidak Bisa Transaksi
Jelang Pilkada, Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia, Ini Kronologi Lengkapnya
Menteri Agama RI Adakan Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 20:48 WIB

Sentimen Positif Mendorong Penguatan IHSG dan Rupiah: Euforia Pilkada dan Investasi Prabowo

Monday, 25 November 2024 - 20:37 WIB

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak dalam Elektabilitas Pilgub Jawa Barat 2024

Monday, 25 November 2024 - 20:28 WIB

Pertemuan Chairul Tanjung dengan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet: Peluang Bisnis dan Investasi di Kamboja

Monday, 25 November 2024 - 20:21 WIB

Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh

Monday, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi

Berita Terbaru