SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan mengenai beredarnya draf rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang bocor ke publik.
Menurut Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menyebutkan bahwa peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketetapan final mengenai Permenaker tersebut.
Sebelumnya, draf peraturan yang membahas kenaikan UMP tersebut bocor ke publik dan memicu reaksi dari kalangan buruh.
Dalam draf itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut-sebut ingin membedakan kenaikan upah minimum untuk dua sektor industri yang berbeda.
Pertama, sektor industri padat karya, dan kedua, sektor industri padat modal.
Rencana ini menjadi kontroversial karena dinilai bisa memunculkan ketidakadilan dalam penetapan upah.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menilai bahwa draf peraturan tersebut berpotensi bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Cipta Kerja.
Ia menegaskan bahwa dalam putusan MK sebelumnya, kenaikan upah minimum hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan faktor inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dengan tetap memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Oleh karena itu, ia menganggap pembagian kenaikan upah minimum berdasarkan kategori industri tersebut bisa melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.
Selain itu, dalam draf Permenaker tersebut, terdapat juga ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang kesulitan untuk membayar kenaikan upah minimum dapat melakukan negosiasi bipartit di tingkat perusahaan.
Namun, Said Iqbal menilai ketentuan ini juga tidak sesuai dengan keputusan MK, yang menyatakan bahwa penetapan upah minimum harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
Ia pun mengungkapkan penolakan keras terhadap seluruh isi draf tersebut.
Said Iqbal juga menuntut agar Presiden Prabowo Subianto menolak rancangan Permenaker tentang UMP 2025 yang tengah disusun oleh Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya.
Ia menegaskan bahwa buruh akan kembali melakukan mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika rancangan peraturan itu tetap disahkan, karena dinilai merugikan kalangan pekerja.
Perdebatan mengenai draf Permenaker ini menjadi sorotan utama bagi kalangan buruh yang khawatir jika peraturan tersebut diterima, akan berpotensi merugikan kesejahteraan mereka.
Mereka meminta pemerintah untuk segera mengkaji kembali rancangan peraturan tersebut agar lebih adil dan sesuai dengan keputusan MK serta kepentingan pekerja di Indonesia.***