SwaraWarta.co.id – Dari lanjutan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berlanjut.
Sejumlah kendaraan mewah yang terlibat dalam kasus ini disita oleh pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan-kendaraan tersebut diparkir di area depan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Polda Metro Jaya pada Senin, 25 November 2024.
Di antaranya terdapat 26 mobil dan 3 sepeda motor, dengan beberapa unit kendaraan yang mencolok seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, dan Honda N-ONE.
Selain itu, terdapat juga mobil mewah lain seperti Lexus Jeep L.C.HDTP dan Mercedes-Benz Maybach.
Semua kendaraan tersebut dipasang garis polisi untuk menandakan statusnya sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Selain kendaraan, sejumlah barang bukti lainnya juga diamankan, di antaranya lukisan dan tumpukan uang tunai dengan pecahan Rp 100.000, serta sejumlah monitor.
Barang-barang tersebut ditemukan di area pengumuman hasil penyidikan.
Kasus ini melibatkan 24 orang tersangka, termasuk 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital serta 14 warga sipil lainnya.
Polisi berhasil menangkap para tersangka yang diduga telah terlibat dalam praktik melindungi situs judi online (judol).
Sebelumnya, Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs judi online, namun beberapa oknum justru menyalahgunakan wewenang tersebut demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, mereka dilaporkan telah melindungi ribuan situs judi online yang seharusnya diblokir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang disita dari ke-24 tersangka mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Di samping itu, polisi masih mencari empat orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO), yaitu berinisial J, C, JH, dan F.
Penyelidikan pun masih berlangsung, dengan Polda Metro Jaya tengah menunggu analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana yang diduga terkait dengan para tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah aset penting yang terkait dengan pelaku, termasuk sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan.
Di kantor tersebut, tersangka yang berinisial AK, AJ, dan A diduga terlibat dalam melindungi situs judi online dengan menerima sejumlah pembayaran secara teratur dari para operator judi tersebut.
Berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, sekitar 5.000 situs judi online sebenarnya harus diblokir.
Namun, 1.000 dari situs-situs tersebut justru tidak diblokir dan “dibina” agar terus beroperasi.
Selain menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komunikasi dan Digital, polisi juga melakukan pemeriksaan di dua tempat penukaran uang (money changer) yang diduga menjadi saluran untuk mengalirkan uang hasil dari bisnis ilegal ini.
Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dan bagaimana aliran dana dari kegiatan judi online ini mengalir.
Pihak berwajib berharap dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pegawai negara ini.***