SwaraWarta.co.id – Dari kasus judol yang heboh, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia yang membuka akses judi online (judol) dengan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait jaringan perjudian online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa dari 24 tersangka yang ditetapkan, empat orang di antaranya merupakan bandar atau pengelola situs judi online.
Mereka berinisial A, BN, HE, dan J (yang kini menjadi daftar pencarian orang, DPO). Sementara itu, tujuh orang lainnya berperan sebagai agen yang mencari dan mengelola daftar website judi online.
Agen-agen ini memiliki inisial B, BS, HF, BK, serta tiga DPO, yaitu JH, F, dan C.
Tidak hanya itu, polisi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa orang yang berperan sebagai pengumpul daftar situs judi dan penerima uang setoran dari agen.
Mereka dikenal dengan inisial A alias M, MN, dan DM. Dua tersangka lainnya, AK dan AJ, bertugas memverifikasi situs judi agar tidak terblokir.
Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan keterlibatan sembilan pegawai Komdigi yang juga menjadi bagian dari jaringan ini. Mereka memiliki peran dalam proses pemblokiran situs judi online.
Para oknum pegawai ini terdiri dari DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
Tersangka lainnya, D dan E, diduga terlibat dalam tindakan pencucian uang (TPPU), sementara seorang tersangka berinisial T berfungsi sebagai perekrut dan koordinator dari jaringan ini.
Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap situs judi online yang bernama Sultan Menang.
Saat proses penyelidikan berlanjut, polisi menemukan adanya kantor satelit yang dijalankan oleh oknum pegawai Komdigi, yang awalnya terletak di Tomang, Jakarta Barat, dan kemudian berpindah ke kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Kantor yang dikelola oleh tiga tersangka utama, yaitu AJ, AK, dan A, berfungsi untuk mengumpulkan daftar website judi online yang terindikasi ilegal.
Para pekerja yang ada di kantor tersebut, yang berjumlah 12 orang, terbagi menjadi operator dan admin. Tugas mereka adalah mengumpulkan dan menyusun daftar situs judi online yang kemudian difilter oleh tersangka AJ melalui aplikasi Telegram milik AK.
Setelah daftar situs tersebut terfilter, para pemilik situs judi diminta untuk membayar sejumlah uang setiap dua minggu untuk memastikan agar website mereka tidak diblokir oleh Komdigi.
Apabila situs judi tidak membayar, maka Komdigi akan segera memblokirnya.
Proses pemblokiran dilakukan setelah daftar situs yang telah dibersihkan diserahkan kepada tersangka R, yang bertugas untuk melakukan pemblokiran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Uang yang dibayarkan oleh pemilik situs tersebut kemudian menjadi keuntungan bagi jaringan mafia ini.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pegawai pemerintah terlibat dalam skema yang merugikan banyak pihak, khususnya dalam memperlancar operasi perjudian online yang ilegal.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan serta mengejar para pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).***