Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa.

Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak Supriyani sebagai guru dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Selain itu, jaksa diminta untuk mengembalikan barang bukti yang ada kepada saksi-saksi yang terlibat dalam persidangan.

Baca Juga :  Panduan Mudah Pendaftaran CPNS 2024: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar

Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya seorang siswa yang merupakan anak seorang polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4). Jaksa menyebutkan bahwa anak tersebut berusia 8 tahun.

Dalam dakwaan, Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat 1 dan pasal 76C UU Perlindungan Anak. Namun, hakim memutuskan bahwa Supriyani tidak terbukti bersalah.

Putusan hakim ini juga sejalan dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Senin (11/11), yang meminta agar Supriyani dibebaskan karena tidak ada bukti niat jahat (mens rea) dalam tindakannya.

Jaksa, Ujang Sutisna, mengatakan bahwa meskipun Supriyani memang memukul anak tersebut, hal itu tidak terbukti sebagai tindak pidana.

Jaksa juga tidak menemukan alasan yang memberatkan dalam kasus ini.Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kuasa hukum Supriyani diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut jika diperlukan. Sidang dinyatakan selesai.

Berita Terkait

Sentimen Positif Mendorong Penguatan IHSG dan Rupiah: Euforia Pilkada dan Investasi Prabowo
Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak dalam Elektabilitas Pilgub Jawa Barat 2024
Pertemuan Chairul Tanjung dengan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet: Peluang Bisnis dan Investasi di Kamboja
Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh
Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi
Aplikasi Wondr BNI Gangguan, Netizen Keluhkan Tidak Bisa Transaksi
Jelang Pilkada, Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia, Ini Kronologi Lengkapnya
Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 20:48 WIB

Sentimen Positif Mendorong Penguatan IHSG dan Rupiah: Euforia Pilkada dan Investasi Prabowo

Monday, 25 November 2024 - 20:37 WIB

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak dalam Elektabilitas Pilgub Jawa Barat 2024

Monday, 25 November 2024 - 20:28 WIB

Pertemuan Chairul Tanjung dengan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet: Peluang Bisnis dan Investasi di Kamboja

Monday, 25 November 2024 - 20:21 WIB

Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh

Monday, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi

Berita Terbaru