Misalkan dalam Suatu Perekonomian Diketahui Pendapatan Y = 200, Penawaran Uang M = 100, dan Laju Peredaran uang V = 8

- Redaksi

Monday, 25 November 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Menghitung Tingkat Harga Berdasarkan Teori Kuantitas Uang

Cara Menghitung Tingkat Harga Berdasarkan Teori Kuantitas Uang

SwaraWarta.co.id – Bagi Anda yang sedang mencari cara menghitung tingkat harga dalam perekonomian menggunakan teori kuantitas uang, artikel ini memberikan panduan lengkap. Dengan pemahaman teori kuantitas, Anda dapat memahami hubungan antara pendapatan nasional, penawaran uang, dan laju peredaran uang dalam menentukan tingkat harga.

Dalam artikel ini, kita akan membahas soal berikut:

Misalkan dalam suatu perekonomian diketahui pendapatan Y = 200, penawaran
uang M = 100, dan laju peredaran uang V = 8. Berdasarkan teori kuantitas,
hitunglah berapa besar tingkat harga!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jawaban:

Apa itu Teori Kuantitas Uang?

Teori kuantitas uang adalah teori dalam ekonomi yang menjelaskan hubungan antara jumlah uang yang beredar, laju peredaran uang, tingkat harga, dan pendapatan nasional. Rumus dasarnya dikenal sebagai Persamaan Fisher, yaitu: M⋅V=P⋅Y

Baca Juga :  Persiapan Apa Saja yang Dilakukan PT Penyelenggara PPG untuk Mempersiapkan Saudara Menghadapi UP

Di mana:

  • MMM = Penawaran uang
  • VVV = Laju peredaran uang
  • PPP = Tingkat harga
  • YYY = Pendapatan nasional riil

Teori ini menyatakan bahwa perubahan jumlah uang beredar (MMM) atau laju peredaran uang (VVV) akan memengaruhi tingkat harga (PPP) dalam perekonomian, jika pendapatan nasional (YYY) tetap.


Langkah Perhitungan Tingkat Harga

1. Rumus Dasar

Kita akan menggunakan rumus:

2. Substitusi Nilai

Diketahui:

  • M=100M = 100M=100
  • V=8V = 8V=8
  • Y=200Y = 200Y=200

Maka:

3. Hitung Nilai

Hasil

Berdasarkan perhitungan, tingkat harga (PPP) dalam perekonomian adalah 4.

Interpretasi Hasil

Tingkat harga P=4P = 4P=4 menunjukkan bahwa dalam perekonomian tersebut, harga rata-rata barang dan jasa adalah empat kali dari nilai uang yang beredar. Dengan teori kuantitas, kita memahami bahwa:

  1. Jika MMM atau VVV meningkat, maka PPP cenderung naik (inflasi).
  2. Jika YYY meningkat, maka PPP cenderung menurun karena output lebih besar.
Baca Juga :  Mengenal Honocoroko dan Makna Penggunaannya

Kesimpulan

Dengan menggunakan teori kuantitas uang, kita berhasil menghitung tingkat harga dalam perekonomian berdasarkan penawaran uang, laju peredaran uang, dan pendapatan nasional. Rumus P=YM⋅V​​ sangat berguna untuk memahami dinamika ekonomi sederhana.

Berita Terkait

Pertemuan Chairul Tanjung dengan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet: Peluang Bisnis dan Investasi di Kamboja
Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh
Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi
Aplikasi Wondr BNI Gangguan, Netizen Keluhkan Tidak Bisa Transaksi
Jelang Pilkada, Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia, Ini Kronologi Lengkapnya
Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh
Menteri Agama RI Adakan Pertemuan dengan Menteri Haji Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2025
Penyidikan Kasus Pegawai Kementerian Komunikasi yang Lindungi Situs Judi Online, Sejumlah Unit Mobil Disita

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 20:28 WIB

Pertemuan Chairul Tanjung dengan Perdana Menteri Kamboja, Hun Manet: Peluang Bisnis dan Investasi di Kamboja

Monday, 25 November 2024 - 20:21 WIB

Lee Jung Jae dan Lim Ji Yeon Tampil dalam Drama Komedi Romansa Annoying Love, Netizen Protes Perbedaan Usia yang Jauh

Monday, 25 November 2024 - 20:11 WIB

Verifikasi Administrasi Kependudukan Warga Kolong Tol Angke Menjelang Relokasi

Monday, 25 November 2024 - 20:04 WIB

Jelang Pilkada, Cawabup Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia, Ini Kronologi Lengkapnya

Monday, 25 November 2024 - 20:00 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan Bereaksi Terkait Draf Permenaker Soal UMP 2025 yang Dibocorkan Buruh

Berita Terbaru