SwaraWarta.co.id – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil menindak 186 kasus pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai selama November 2024.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kasus-kasus ini terdiri dari:
- 148 pelanggaran melalui penindakan non-patroli laut,
- 31 pelanggaran hasil patroli laut, dan
- 7 pelanggaran terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor.
“Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi barang kena cukai, narkotika, psikotropika, prekursor dan barang kiriman,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komitmen Bea Cukai dalam Penegakan Aturan
Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah barang-barang ilegal beredar di masyarakat. Hal ini sejalan dengan program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Pada November, Bea Cukai Batam menyita 281.649 batang rokok ilegal dari berbagai merek, seperti HMID, H&D, Maxxis, Luffman, dan lainnya.
Penindakan ini dilakukan melalui operasi khusus yang disebut Gempur Rokok Ilegal. Salah satu operasi berhasil menangkap seorang pengendara perahu yang menawarkan rokok tanpa pita cukai kepada toko-toko sekitar.
Selain itu, Bea Cukai juga menyita 22,3 liter minuman beralkohol ilegal dalam operasi serupa.
Penyelesaian Melalui Ultimum Remedium
Bea Cukai menggunakan pendekatan Ultimum Remedium (UR) untuk menyelesaikan dua kasus pelanggaran.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2021 dan PMK Nomor 237 Tahun 2022, pelaku pelanggaran dapat membayar denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Total denda yang terkumpul melalui mekanisme ini mencapai Rp193 juta.
Barang Kiriman Tanpa Dokumen Resmi
Dalam sektor pengawasan barang kiriman, Bea Cukai menyita dua mobil yang membawa 35 koli barang tanpa dokumen resmi di kawasan Telaga Punggur.
Mobil dan barang-barang tersebut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diperiksa lebih lanjut.
Bea Cukai Batam juga mencatat keberhasilan dalam menangani kasus narkotika melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Barang bukti yang disita meliputi:
- 70,7 gram methamphetamine,
- 4 butir ekstasi, dan
- 100 butir pil happy five.
Kasus ini melibatkan empat tersangka dan telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi menegaskan, penindakan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, terutama narkotika.
“Hal ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas peredaran barang terlarang di wilayah NKRI,” kata Evi.