SwaraWarta.co.id – Menurut informasi, Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memberikan penjelasan terkait video viral di media sosial yang menunjukkan modus pemalsuan uang dengan cara mutilasi.
Dalam video tersebut, uang asli dan uang palsu dipotong dan digabungkan sehingga membentuk uang yang seolah-olah asli.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menjelaskan bahwa modus pemalsuan ini sudah lama dikenal dan melibatkan pemotongan dua uang yang berbeda—separuh uang palsu dan separuh uang asli—yang kemudian disatukan kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan cara ini, uang yang dihasilkan bisa terlihat seperti uang dengan nominal yang lebih besar, misalnya Rp 200 ribu meskipun sebenarnya hanya setengahnya yang asli.
Marlison menyatakan bahwa meskipun cara pemalsuan uang ini sudah jarang ditemui, masyarakat tetap perlu waspada.
Pemalsuan dengan cara mutilasi cukup mudah dideteksi karena akan terlihat jelas sambungan antara dua bagian uang yang berbeda.
BI menegaskan bahwa uang yang dimutilasi tidak akan diterima untuk penukaran, dan para pelaku yang terlibat dalam tindakan pemalsuan ini akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam video yang viral di media sosial, akun @arwxxxx memperlihatkan beberapa uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga hasil pemalsuan dengan cara mutilasi.
Dalam video tersebut, terlihat dengan jelas bahwa nomor seri pada bagian belakang uang tidak sesuai antara sisi kanan dan kiri, yang menunjukkan bahwa uang tersebut telah dipasangkan dari dua bagian yang berbeda.
Akun tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan tanda-tanda pemalsuan ini agar tidak tertipu.
Marlison Hakim juga menegaskan bahwa meskipun modus mutilasi ini tidak lagi sering digunakan, BI tetap memastikan untuk tidak menerima uang yang sudah dimodifikasi.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa dengan teliti uang yang diterima, terutama jika terdapat kejanggalan atau perbedaan yang mencolok pada desain atau nomor seri uang.
BI pun berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terlibat dalam tindakan pemalsuan ini.
Menurut Marlison, meski pelaku pemalsuan dengan modus mutilasi sudah sangat jarang, hal ini tetap menjadi perhatian BI karena dampaknya yang bisa merugikan perekonomian.
Para pelaku pemalsuan bisa dikenai pidana penjara yang berat jika terbukti melakukan tindak pidana ini.
BI berharap agar video peringatan tersebut bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengenali uang palsu dan menghindari terjadinya kerugian akibat pemalsuan.
Kasus pemalsuan uang dengan cara mutilasi ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi keuangan sehari-hari.
Masyarakat diimbau untuk lebih jeli dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pemalsuan uang di sekitar mereka.
Selain itu, BI juga terus berupaya untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap peredaran uang di masyarakat guna mencegah lebih lanjut penyebaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan keberadaan modus pemalsuan uang yang semakin canggih dan dapat menghindari jebakan penipuan yang merugikan.***