Swarawarta.co.id – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sejak 5 November lalu, aparat telah berhasil mengungkap 619 kasus judi online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 734 individu telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang,” kata Wahyu di Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahyu menjelaskan, para tersangka ini memiliki berbagai peran, mulai dari operator, penjual chip, hingga mereka yang bertugas mencari bakat atau talent.
“Ini terdiri dari operator, admin, kemudian juga ada pengepul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang yang untuk dibikinkan rekening bank dan sebagainya,” jelasnya
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa kasus tersebut melibatkan warga negara asing (WNA).
Pihak kepolisian terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan judi online ini.
“Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri,” tuturnya.
“Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari juri online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU,” imbuh dia.