Pengaturan Batas Bawah Omset PPh Final Menurut UU No 7 Tahun 2021

- Redaksi

Thursday, 21 November 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak (Dok. Ist)

Pajak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membawa perubahan signifikan dalam aturan perpajakan di Indonesia.

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai batas bawah omset untuk kewajiban PPh Final (Pajak Penghasilan Final).

Batas Bawah Omset PPh Final

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021, batas bawah omset yang dikenakan PPh Final adalah sebesar 4,8 miliar rupiah per tahun.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, bagi subjek pajak yang memiliki omset usaha di bawah angka tersebut, mereka tidak diwajibkan untuk membayar PPh Final.

Dengan adanya ketentuan ini, pengusaha dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah tidak akan terkena kewajiban membayar pajak final, yang tentunya dapat meringankan beban perpajakan mereka.

Baca Juga :  Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla Resmi Dukung Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin di Pilpres 2024

Hal ini memberikan kesempatan bagi UMKM dan pengusaha kecil untuk berkembang tanpa khawatir terkena pajak yang terlalu tinggi.

Namun, bagi pengusaha yang memiliki omset di atas 4,8 miliar rupiah per tahun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Pengaturan batas bawah omset PPh Final dalam UU No 7 Tahun 2021 memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pengusaha, terutama UMKM, dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.

Bagi mereka yang omsetnya lebih besar, kewajiban pajak tetap berlaku sesuai ketentuan. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak di Indonesia.

Berita Terkait

Gempa Bumi Magnitudo 3.0 Guncang Kabupaten Cianjur, Warga Diminta Tetap Tenang
Penyebab Mega Putri Serukan Penghentian Penayangan Ulang Sinetron Lama Tukang Bubur Naik Haji
Komisi III DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih, Berikut Nama-Namanya
Terkuak, Begini Kronologi Penemuan Jenazah di Jalan Trans Sulawesi
Hari Guru Nasional 2024: Ini Tema hingga Makna yang Terkandung
Musim Hujan Baru Berlangsung, BPBD Ponorogo Catat 14 Titik Longsor di Sejumlah Wilayah
Keren, Pengamat Sebut Debat Pemangkas Khofifah Emil Berlangsung Memukau
Proses Naturalis Ole Romeny di spill Dito, Beneran Bakal Bela Timnas Indonesia?

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 16:29 WIB

Gempa Bumi Magnitudo 3.0 Guncang Kabupaten Cianjur, Warga Diminta Tetap Tenang

Thursday, 21 November 2024 - 16:21 WIB

Penyebab Mega Putri Serukan Penghentian Penayangan Ulang Sinetron Lama Tukang Bubur Naik Haji

Thursday, 21 November 2024 - 16:04 WIB

Komisi III DPR Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Terpilih, Berikut Nama-Namanya

Thursday, 21 November 2024 - 09:45 WIB

Terkuak, Begini Kronologi Penemuan Jenazah di Jalan Trans Sulawesi

Thursday, 21 November 2024 - 09:39 WIB

Hari Guru Nasional 2024: Ini Tema hingga Makna yang Terkandung

Berita Terbaru