Swarawarta.co.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan instruksi terbaru dari Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pembangunan IKN.
Instruksi tersebut dibagi dalam dua fase waktu, yakni 2025 dan 2028.
Untuk 2025, fokus utama adalah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Basuki menyampaikan bahwa pembangunan fasilitas perkantoran, hunian ASN yang terdiri dari 47 tower, dan infrastruktur pendukung lainnya diperkirakan selesai pada Desember 2024.
“Sesuai dengan perintah Presiden Prabowo timeline-nya ada dua, 2025 dan 2028. 2025 saya sudah koordinasi dengan Menteri PANRB tentang kepastian kepindahan awal dari ASN,” kata Basuki kepada wartawan di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (18/11/2024).
Penentuan jadwal pemindahan ASN ke IKN sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap.
Basuki juga menambahkan bahwa jumlah hunian dan perkantoran yang telah dibangun saat ini masih mengacu pada kebutuhan kabinet Presiden Joko Widodo yang berjumlah 36 kementerian.
“Saya melaporkan apa saja yang sudah siap, atau kantor-kantor. Semua sudah siap, tapi juga eselon I berapa saja, eselon II berapa saja, staf berapa, termasuk huniannya,” ucapnya.
Namun, dengan adanya kabinet baru Presiden Prabowo Subianto yang terdiri dari 48 kementerian, perlu adanya pembangunan tambahan untuk menyesuaikan kapasitasnya.
“Tentunya kalau dengan kementerian tambah 48, yang siap 36, sesuai dengan jumlah kementerian Kabinet Indonesia Maju. Kalau Merah Putih nanti jadi 48, nanti rumahnya pasti juga harus kita tambahin,” tutur Basuki
Sedangkan untuk pembangunan IKN pada 2028, Basuki menjelaskan bahwa fokusnya akan beralih pada penyelesaian infrastruktur untuk sektor legislatif dan yudikatif, termasuk pembangunan hunian dan fasilitas perkantoran bagi aparatur yang bekerja di sektor tersebut.
“Menyelesaikan perintah Pak Presiden untuk selesaikan kantor dan hunian yudikatif, MA, MK dan sebagainya. Lalu kantor dan hunian legislatif untuk DPR, DPD dan MPR,” ungkap Basuki.