Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.idKasus suap untuk mendapatkan surat segel tanah di Desa Sawoo, Ponorogo sudah berlangsung selama setahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris Desa dan Kepala Dusun di desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baru-baru ini, Kepala Desa Sawoo juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang dari hasil suap tersebut untuk program Penataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga:

KPK Sebut 78 Pegawai Terbukti Lakukan Pungli

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, ada dua bukti baru yang menyeret Kepala Desa Sawoo menjadi tersangka. 

“(Penetapan tersangka) Berdasarkan fakta di persidangan kasus pungli PTSL Sawoo jilid I dengan terdakwa Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYT yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” tutur Agung kepada wartawan, Sabtu (27/4). 

Baca Juga :  Dipanggil KPU Berulangkali, Dharma Pongreun Memilih Absen!

Namun, belum ada tindakan pencegahan terhadapnya. Kejaksaan masih akan memanggil saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana SR terlibat dan berapa uang yang diterimanya.

“Belum, belum ditahan, kami masih akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait tersangka baru ini,” jelas Agung.

Baca Juga:

15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ini Dia Kata Pukat UGM

Hal ini terkait dengan kasus suap untuk mendapatkan surat segel tanah yang sebelumnya terjadi di Desa Sawoo, Ponorogo

Dua pelaku sebelumnya mengungkapkan keterlibatan SR dalam kasus tersebut. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan terungkap seiring dengan perkembangan kasus.

Baca Juga :  Jenis-jenis Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam

“Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru lagi,” imbuh Agung.

Berita Terkait

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”
Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya
Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 19:54 WIB

Mega Aulia Menangis: “Tolong Jangan Tayangkan Lagi Sinetron Saya”

Thursday, 21 November 2024 - 19:47 WIB

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:59 WIB

Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB