Contoh di Atas Apakah dapat Diubah Menjadi 3 Bentuk Proposisi Majemuk (Hipotesis, Disjungtif dan Lonjungtif)? Temukan Jawabannya, Hanya Disini!

- Redaksi

Tuesday, 19 November 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh di Atas Apakah dapat Diubah Menjadi 3 Bentuk Proposisi Majemuk (Hipotesis, Disjungtif dan Lonjungtif)? (Dok. Ist)

Contoh di Atas Apakah dapat Diubah Menjadi 3 Bentuk Proposisi Majemuk (Hipotesis, Disjungtif dan Lonjungtif)? (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Proposisi majemuk adalah pernyataan logis yang menggabungkan dua atau lebih proposisi tunggal dengan menggunakan kata penghubung seperti “dan”, “atau”, atau menyatakan hubungan bersyarat.

Dalam kehidupan sehari-hari, proposisi ini sering digunakan untuk menjelaskan hubungan atau kondisi tertentu.

Pada artikel ini, kita akan melihat bagaimana pernyataan tentang Nadiem Makarim dapat diubah menjadi tiga bentuk proposisi majemuk: hipotesis (bersyarat), disjungtif (pilihan), dan konjungtif (gabungan).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kita juga akan membahas jenis proposisi yang paling sering digunakan dan alasannya.

Contoh Proposisi Majemuk

Pernyataan awal:

“Nadiem Makarim adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta juga seorang pengusaha.”

Baca Juga :  Menurut Anda Perlukah Ada Perwakilan Masyarakat Adat di Lembaga Legislatif pada Tingkat Nasional (DPR)

Pernyataan ini dapat diubah menjadi tiga bentuk proposisi majemuk sebagai berikut:

1. Proposisi Hipotesis (Bersyarat)

“Jika Nadiem Makarim adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka ia juga seorang pengusaha.”

Penjelasan:

Proposisi ini menyatakan hubungan sebab-akibat atau kondisi tertentu. Jika pernyataan pertama benar, maka pernyataan kedua juga berlaku

2. Proposisi Disjungtif (Pilihan)

“Nadiem Makarim adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau seorang pengusaha.”

Penjelasan:

Proposisi ini memberikan dua kemungkinan. Salah satu pernyataan harus benar, atau bahkan keduanya benar.

3. Proposisi Konjungtif (Gabungan)

“Nadiem Makarim adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan juga seorang pengusaha.”

Penjelasan:

Proposisi ini menggabungkan dua pernyataan yang keduanya harus benar secara bersamaan.

Baca Juga :  Bukalapak Alihkan Fokus Bisnis ke Produk Virtual, Penjualan Produk Fisik Dihentikan Bertahap

Jenis Proposisi yang Sering Digunakan dan Alasannya

Jenis proposisi yang sering digunakan tergantung pada tujuan komunikasi. Dalam konteks ini, proposisi konjungtif cenderung lebih sering digunakan karena:

Proposisi ini memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang dua fakta yang sama-sama benar.

Kalimat konjungtif sering digunakan untuk menjelaskan atau mendeskripsikan dua atribut atau peran seseorang secara bersamaan.

Dengan demikian, pernyataan sederhana tentang Nadiem Makarim dapat diubah menjadi berbagai bentuk proposisi majemuk sesuai kebutuhan.

Proposisi konjungtif biasanya menjadi pilihan karena mampu menyampaikan informasi dengan lebih detail dan akurat.

Berita Terkait

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!
Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara
Djoko Tjandra Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku, Mengaku Tak Kenal
Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya
Dedi Mulyadi: Bawa Anak ke Kantor Sah-Sah Saja, Asal Bukan Selingkuhan
Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

Berita Terkait

Thursday, 10 April 2025 - 19:17 WIB

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 April 2025 - 13:24 WIB

Benarkah PNS Mengalami Kenaikan Gaji Sampai 16 Persen? Berikut Penjelasannya!

Thursday, 10 April 2025 - 13:16 WIB

Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dokter PPDS UNPAD Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Penjara

Thursday, 10 April 2025 - 09:56 WIB

Kemenkes Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan di RSHS

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Pemkab Situbondo Anggarkan Rp 3,6 Miliar untuk Mobil Dinas, Bupati Pernah Tolak Sebelumnya

Berita Terbaru

Titiek Puspa Meninggal Dunia

Berita

Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun

Thursday, 10 Apr 2025 - 19:17 WIB