Pemilik sumur ilegal (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Pada Kamis, 20 Juni 2024, terjadi kejadian sumur minyak ilegal yang meledak dan terbakar di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Home Industriy Minyak Goreng Ilegal di Malang Digerebek 7 Orang Berhasil Diamankan
Setelah penyelidikan dilakukan, ditemukan bahwa sumur minyak ilegal tersebut dimiliki oleh PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Muba.
Setelah kejadian, PT menyerahkan diri ke Polsek Keluang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan PT, api diduga berasal dari percikan api mesin penyedot lalu menyambar minyak mentah yang ada di penampungan, sehingga api merambat dan membakar semua yang ada di lokasi tersebut.
“Iya benar, saat pihak kepolisian mendatangi TKP memang benar ada kobaran api yang berasal dari sumur minyak ilegal,” katanya Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto Minggu, 23/4
Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
“Ada 3 titik sumur minyak ilegal yang terbakar, 2 titik sudah berhasil dipadamkan sementara 1 titik lagi masih diupayakan pemadaman. Untuk korban jiwa tidak ada dalam peristiwa itu,” tuturnya.
“Pemilik sumur minyak ilegal PT (26) menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian. Saat ini sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya
Tersangka PT dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
Berawal dari Laporan Warga, Rumah Penjual Ciu di Kediri Digrebek Polisi
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUH.
Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.