Kuasa Hukum: Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula Tidak Sah

- Redaksi

Monday, 18 November 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idKuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan kliennya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo pada periode 2015-2016.

Zaid menjelaskan bahwa tanggung jawab atas kebijakan tersebut sepenuhnya beralih kepada presiden setelah diafirmasi, sehingga ia menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Menurut Zaid, kliennya hanya menjalankan tugas sesuai arahan presiden sebagai kepala negara dan atasannya langsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11), ia menjelaskan bahwa tindakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Terungkap, Modus yang Akhirnya Jerat Tom Lembong dipaparkan Kejagung

Zaid juga menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang diterapkan pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari hukum administrasi negara dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut diambil untuk kepentingan masyarakat luas dan berada di luar kategori pelanggaran pidana.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memastikan tindakan yang dituduhkan kepada seseorang benar-benar dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai bagian dari jabatan resmi.

Dalam hal ini, ia menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung mengarah pada kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong selama menjabat, bukan tindakannya secara individu.

Zaid menekankan bahwa kebijakan seorang menteri adalah bagian dari kewenangan tata usaha negara yang hanya dapat dinilai berdasarkan hukum administrasi,

Baca Juga :  Hadiri Sidang, Pihak Paula Verhoeven Siapkan Bukti Dugaan Miring Terhadapnya

sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum, karena izin impor gula adalah bagian dari hukum administrasi negara dan bukan masuk dalam ranah hukum pidana.

Zaid juga mengkritik tindakan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada bukti kuat dan cukup yang mendukung dugaan tindak pidana terhadap Tom Lembong.

Menurutnya, tindakan Kejaksaan Agung dalam kasus ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

Ia juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak berdasarkan alasan hukum yang kuat, melainkan menyasar kebijakan yang diambil Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga :  Remaja SMP di Mojokerto diperkosa Pria yang Baru dikenal Lewat Grup WhatsApp

Zaid berharap bahwa pengadilan dapat mengkaji kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum.

Ia menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan langkah hukum yang diambil terhadap kliennya, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pentingnya pembedaan antara kebijakan administratif dan dugaan tindak pidana dalam proses hukum terhadap pejabat publik.

Diharapkan, keputusan dalam sidang praperadilan ini dapat menjadi acuan untuk proses hukum serupa di masa mendatang.***

Berita Terkait

Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman
Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak
PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026
Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO
McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018
SEVENTEEN dan aespa Dominasi MAMA Awards 2024 Hari Ketiga di Osaka
Jonatan Christie Lolos ke Final China Masters 2024, Taklukan Shi Yuqi dalam Dua Gim
Arsenal Sambut Kembalinya Pemain Utama Menjelang Laga Melawan Nottingham Forest

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 09:06 WIB

Gunung Dempo Erupsi: PVMBG Imbau Warga dan Wisatawan Jaga Jarak Aman

Sunday, 24 November 2024 - 05:06 WIB

Banjir dan Banjir Bandang di Sumatera Barat: Satu Korban Meninggal, Ribuan Warga Terdampak

Sunday, 24 November 2024 - 05:00 WIB

PSSI Siapkan Naturalisasi Pemain Keturunan, Fokus pada Ole Romeny untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Saturday, 23 November 2024 - 22:53 WIB

Dukungan Anies ke Pramono-Rano Tidak Pengaruhi Semangat Koalisi RIDO

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

Berita Terbaru