SwaraWarta.co.id – Surat kontrak kerja adalah dokumen yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan secara jelas.
D kontrak kerja, dijelaskan mengenai status karyawan, tugas, gaji, hak, kewajiban, serta aturan-aturan lainnya yang harus diikuti selama bekerja di perusahaan.
Adanya kontrak kerja, status karyawan bisa menjadi kabur dan dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, surat kontrak kerja sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis-jenis Perjanjian Kontrak Kerja
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada dua jenis kontrak kerja yang sering digunakan di perusahaan, yaitu:
1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT adalah kontrak kerja dengan waktu tertentu dan bersifat sementara. Misalnya, kontrak untuk pekerja lepas atau freelance. Biasanya, masa kontrak PKWT tidak boleh lebih dari 3 tahun.
2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT adalah kontrak kerja yang bersifat permanen. Dalam kontrak ini, tidak ada batas waktu kerja, dan hanya ada masa percobaan maksimal 3 bulan.
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan
Berikut adalah contoh umum surat kontrak kerja untuk karyawan tetap (PKWTT) yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:
1. Data Diri Pemberi Kerja dan Karyawan
Cantumkan nama lengkap, posisi, alamat, dan nomor telepon perusahaan serta karyawan. Sertakan juga tanggal kontrak dibuat.
2. Deskripsi Status dan Tanggung Jawab Karyawan
Jelaskan status karyawan (tetap, kontrak, part-time, atau freelance), serta rincian tugas atau job desk yang harus dilaksanakan selama bekerja di perusahaan.
3. Jangka Waktu Kontrak
Tentukan durasi kontrak kerja, terutama jika karyawan bekerja dengan status PKWT (kontrak waktu tertentu). Untuk karyawan PKWTT, sebutkan bahwa kontrak bersifat permanen.
4. Rincian Gaji dan Kompensasi
Jelaskan gaji pokok, tunjangan, bonus, serta sistem pembayaran lembur. Ini penting agar karyawan mengetahui haknya terkait gaji.
5. Durasi Jam Kerja
Tentukan jam kerja yang jelas, misalnya 40 jam per minggu, serta jam masuk dan pulang. Jika perusahaan menggunakan jam kerja fleksibel, pastikan ada penjelasan yang sesuai.
6. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jelaskan prosedur PHK, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun karyawan. Ini meliputi hak-hak karyawan jika berhenti atau di-PHK.
7. Hak dan Kewajiban Karyawan
Sebutkan dengan jelas hak-hak karyawan (seperti cuti, lembur, tunjangan) dan kewajiban yang harus dipatuhi (seperti kerahasiaan perusahaan, etika bekerja).
8. Tanda Tangan dan Meterai
Di akhir kontrak, pastikan ada tempat untuk tanda tangan karyawan dan pemberi kerja, serta meterai untuk menyatakan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum.
Dengan membuat kontrak kerja yang jelas, baik perusahaan maupun karyawan akan tahu hak dan kewajibannya masing-masing, serta dapat menghindari potensi masalah di masa depan.