Contoh Surat Kontrak Kerja: Panduan Lengkap Beserta Format dan Cara Membuatnya

- Redaksi

Saturday, 16 November 2024 - 05:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat kontrak kerja (Dok. Ist)

Surat kontrak kerja (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idSurat kontrak kerja adalah dokumen yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan secara jelas.

D kontrak kerja, dijelaskan mengenai status karyawan, tugas, gaji, hak, kewajiban, serta aturan-aturan lainnya yang harus diikuti selama bekerja di perusahaan.

Adanya kontrak kerja, status karyawan bisa menjadi kabur dan dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, surat kontrak kerja sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 Jenis-jenis Perjanjian Kontrak Kerja

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada dua jenis kontrak kerja yang sering digunakan di perusahaan, yaitu:

1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT adalah kontrak kerja dengan waktu tertentu dan bersifat sementara. Misalnya, kontrak untuk pekerja lepas atau freelance. Biasanya, masa kontrak PKWT tidak boleh lebih dari 3 tahun.

Baca Juga :  Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Dorong Pemerataan Ekonomi di Indonesia

2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

PKWTT adalah kontrak kerja yang bersifat permanen. Dalam kontrak ini, tidak ada batas waktu kerja, dan hanya ada masa percobaan maksimal 3 bulan.

 Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan

Berikut adalah contoh umum surat kontrak kerja untuk karyawan tetap (PKWTT) yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:

1. Data Diri Pemberi Kerja dan Karyawan

Cantumkan nama lengkap, posisi, alamat, dan nomor telepon perusahaan serta karyawan. Sertakan juga tanggal kontrak dibuat.

2. Deskripsi Status dan Tanggung Jawab Karyawan

Jelaskan status karyawan (tetap, kontrak, part-time, atau freelance), serta rincian tugas atau job desk yang harus dilaksanakan selama bekerja di perusahaan.

Baca Juga :  Anies Belum Diusung dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, PDIP : Sempat Datang

3. Jangka Waktu Kontrak

Tentukan durasi kontrak kerja, terutama jika karyawan bekerja dengan status PKWT (kontrak waktu tertentu). Untuk karyawan PKWTT, sebutkan bahwa kontrak bersifat permanen.

4. Rincian Gaji dan Kompensasi

Jelaskan gaji pokok, tunjangan, bonus, serta sistem pembayaran lembur. Ini penting agar karyawan mengetahui haknya terkait gaji.

5. Durasi Jam Kerja

Tentukan jam kerja yang jelas, misalnya 40 jam per minggu, serta jam masuk dan pulang. Jika perusahaan menggunakan jam kerja fleksibel, pastikan ada penjelasan yang sesuai.

6. Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Jelaskan prosedur PHK, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun karyawan. Ini meliputi hak-hak karyawan jika berhenti atau di-PHK.

Baca Juga :  Angka Pajak Merosot, Ini Kata Sri Mulyani

7. Hak dan Kewajiban Karyawan

Sebutkan dengan jelas hak-hak karyawan (seperti cuti, lembur, tunjangan) dan kewajiban yang harus dipatuhi (seperti kerahasiaan perusahaan, etika bekerja).

8. Tanda Tangan dan Meterai

Di akhir kontrak, pastikan ada tempat untuk tanda tangan karyawan dan pemberi kerja, serta meterai untuk menyatakan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum.

Dengan membuat kontrak kerja yang jelas, baik perusahaan maupun karyawan akan tahu hak dan kewajibannya masing-masing, serta dapat menghindari potensi masalah di masa depan.

Berita Terkait

Siswi MI Banyuwangi jadi Korban Pemerkosaan, Hotman Paris Angkat Bicara
Ole Romeny Diisukan Bakal Gabung Timnas Indonesia, Rafael Struick Bilang Begini
Timnas Indonesia Ditaklukkan Jepang, Eric Tohir : Saya Bertanggung Jawab
Ririe Fairus Singgung Kehidupan Baru, Ayus dan Nissa Sabyan Menikah?
Mira Hayati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kandungan Berbahaya dalam Skincarenya
Marak Judi Online di Kalangan Anak-anak, Komisi I DPR RI Angkat Bicara hingga Dorong Penggunaan AI
Seiring dengan Perkembangan Teknologi Informasi, maka Instansi-instansi Pemerintah dan Swasta terus Melakukan upaya Peningkatan Layanan
Puan Maharani: Bahaya Judi Online Mengancam Hak dan Masa Depan Anak

Berita Terkait

Saturday, 16 November 2024 - 09:43 WIB

Siswi MI Banyuwangi jadi Korban Pemerkosaan, Hotman Paris Angkat Bicara

Saturday, 16 November 2024 - 09:28 WIB

Ole Romeny Diisukan Bakal Gabung Timnas Indonesia, Rafael Struick Bilang Begini

Saturday, 16 November 2024 - 09:24 WIB

Timnas Indonesia Ditaklukkan Jepang, Eric Tohir : Saya Bertanggung Jawab

Saturday, 16 November 2024 - 09:18 WIB

Ririe Fairus Singgung Kehidupan Baru, Ayus dan Nissa Sabyan Menikah?

Saturday, 16 November 2024 - 09:14 WIB

Mira Hayati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kandungan Berbahaya dalam Skincarenya

Berita Terbaru