Jelang Pilkada Serentak, KPK Dukung Penundaan Penyaluran Bansos

- Redaksi

Friday, 15 November 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK setujui usul Kemendagri terkait penundaan bansos
(Dok. Ist)

KPK setujui usul Kemendagri terkait penundaan bansos (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga hari pencoblosan Pilkada 2024.

“KPK tentunya mendukung langkah Kemendagri terkait rencana penghentian sementara distribusi bansos menjelang pilkada, yang bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

KPK berencana melakukan pengawasan terhadap penyaluran bansos ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Hal ini sebagai upaya bersama kita mewujudkan pilkada berintegritas, yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gibran Hadiri Gladi Bersih Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selain itu, KPK juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam mengawasi praktik politik uang selama Pilkada berlangsung.

KPK berharap, dengan langkah pengawasan ini, Pilkada 2024 bisa terhindar dari tindakan korupsi.

“KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos, sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran,” kata Tessa.

Tessa, perwakilan KPK, menekankan bahwa pengawasan terhadap bansos menjadi salah satu fokus utama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“KPK mendorong sejak awal perencanaan penganggaran terhadap pemberian alokasi bantuan sosial yang bersumber dari APBD melakukan clearance DTKS memastikan data penerima dan pendistribusiannya sesuai ketentuan dan peruntukannya, memastikan setiap sistem prosedur penganggaran melalui adanya peraturan kepala daerah serta pengawasan atas realisasi penyaluran dana bantuan sosial serta melakukan pemeriksaan oleh pengawas internal jika terdapat risiko penyelewengan penggunaan bantuan sosial,” tutur dia.

Baca Juga :  MK akan Hadirkan 4 Menteri, Begini Tanggapan Gibran

“Sedangkan penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” imbuhnya

Berita Terkait

Drama Rumah Tangga Anjasmara dan Carissa Perusset: Peran Pelakor yang Kontroversial
Tiket Konser SEVENTEEN Ludes Terjual Dalam Waktu Singkat pada Penjualan Khusus Members
Mike Tyson Slap Jake Paul: Insiden di Weigh-In yang Membuktikan Kesabaran Tyson Habis
Syarat Timnas Indonesia Menembus Posisi Kedua Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026
Kaesang Pangarep Sebut ‘Jateng is Red’, PDIP Angkat Bicara
Siswi MI Banyuwangi Diduga Dibunuh dan Diperkosa, KPAI Bilang Begini
Ibu dan Anak di Surabaya Tewas, Pelaku Keluarga Sendiri
Perbedaan Mensive dan Anniversary: Arti, Makna, dan Kapan Dirayakan

Berita Terkait

Friday, 15 November 2024 - 14:26 WIB

Drama Rumah Tangga Anjasmara dan Carissa Perusset: Peran Pelakor yang Kontroversial

Friday, 15 November 2024 - 14:17 WIB

Tiket Konser SEVENTEEN Ludes Terjual Dalam Waktu Singkat pada Penjualan Khusus Members

Friday, 15 November 2024 - 14:09 WIB

Mike Tyson Slap Jake Paul: Insiden di Weigh-In yang Membuktikan Kesabaran Tyson Habis

Friday, 15 November 2024 - 14:02 WIB

Syarat Timnas Indonesia Menembus Posisi Kedua Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026

Friday, 15 November 2024 - 10:30 WIB

Kaesang Pangarep Sebut ‘Jateng is Red’, PDIP Angkat Bicara

Berita Terbaru

Lowongan Assistant Department J&T Cargo Cianjur

Karir

Lowongan Assistant Department J&T Cargo Cianjur

Friday, 15 Nov 2024 - 14:07 WIB