Pasutri di Bogor ditangkap Usai jadi Admin Slot

- Redaksi

Monday, 29 April 2024 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi garis polisi

SwaraWarta.co.id – Pasangan suami-istri asal Citereup, Bogor, Jawa Barat bernama Ferdi Aldy Akhbar atau FAA dan Yulistia Sri Astuti atau YSA ditangkap karena diduga menjadi admin situs judi online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan enam handphone dan 100 lembar kartu perdana untuk telepon seluler sebagai barang bukti.

“Pengungkapan pelaku judi online yang berperan sebagai sales/pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nation yang dilakukan oleh Ferdi Aldy Akhbar alias Ferdi dan istrinya, Yulistia Sri Astuti,” kata Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA: Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi

Baca Juga :  Masjid Sejuta Pemuda Attin Viral di Media Sosial, Ini Alasannya!

Menurut Viktor, kedua pelaku ditangkap di Desa Tarikolot, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor pada Jumat (28/4/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Informasi yang berasal dari masyarakat menjadi awal dari penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim polsek citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan sdr FAA dan YSA (status suami istri) yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone,” kata Viktor.

BACA JUGA: Buat Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Berhasil Diciduk Polisi

“Kemudian diakui bahwa benar kedua pelaku sebagai sales/admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online slot. Selanjutnya kedua pelaku diamankan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  3 Pria Diamankan Polisi Usai Bobol Konter di Kendal

Pasangan suami-istri Ferdi dan Yulistia akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian dan UU ITE yang bisa menghadapi hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik,” kata Viktor.

Berita Terkait

Tragis, Pria di Sidoarjo Tewas Tersangkut di Pagar Rumah Sendiri
Surya Paloh Bantah Masuk Kabinet Pemerintahan Prabowo Gibran
Longsor di Pacet-Cangar, Evakuasi Dihentikan Sementara Akibat Hujan Deras
Bentrokan di Maluku Tengah, Kanit Intel Polsek Wahai Gugur Ditembak
Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat, Didominasi Motor dan Mobil Pribadi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo
Tanah Longsor di Jalur Pacet-Cangar Mojokerto, Akses Jalan Batu-Mojokerto Terputus
Pria 51 di Jakarta Barat Tahun Ditangkap Polisi atas Dugaan Perbuatan Cabul terhadap Siswi SMP

Berita Terkait

Friday, 4 April 2025 - 09:55 WIB

Tragis, Pria di Sidoarjo Tewas Tersangkut di Pagar Rumah Sendiri

Friday, 4 April 2025 - 09:46 WIB

Surya Paloh Bantah Masuk Kabinet Pemerintahan Prabowo Gibran

Friday, 4 April 2025 - 09:28 WIB

Bentrokan di Maluku Tengah, Kanit Intel Polsek Wahai Gugur Ditembak

Friday, 4 April 2025 - 09:26 WIB

Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat, Didominasi Motor dan Mobil Pribadi

Friday, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo

Berita Terbaru