SwaraWarta.co.id – Taliban hingga kini belum diakui secara de jure sebagai pemerintahan yang sah oleh negara-negara lain. Hal ini terjadi karena mereka belum memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:
1. Kepatuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM): Taliban masih dinilai melanggar HAM, khususnya dalam hal perlakuan terhadap perempuan dan kelompok minoritas.
2. Kerja Sama dengan Komunitas Internasional: Taliban diharapkan menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan komunitas internasional dan mengikuti aturan-aturan internasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Pengakuan terhadap Pemerintahan Sebelumnya: Beberapa negara menginginkan Taliban untuk mengakui pemerintahan sebelumnya serta membangun pemerintahan yang lebih inklusif.
4. Keamanan dan Stabilitas: Taliban juga perlu membuktikan bahwa mereka mampu menjaga keamanan dan stabilitas di wilayah yang mereka kuasai.
Agar diakui sebagai pemerintahan yang sah secara de jure, Taliban perlu memenuhi syarat-syarat ini.