Pelaku penembakan jurusan parkir (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id -Polisi berhasil menangkap Anang Yusuf Riyanto (32), setelah ia menembak hingga tewas Fajar Subekti (38), seorang juru parkir di Hotel Braga Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver atau pistol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senjatanya itu rakitan tapi proyektilnya asli. Itu barang bukti senpi jenis revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru 9 mm,” kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, dilansir detikJateng, Senin (29/4/2024)
BACA JUGA: Perempuan Korban Peluru Nyasar Menjalani Pengobatan intensif di RS Ismoyo Kendari
Luthfi, yang memberikan keterangan kepada media, mengatakan bahwa pelaku menembak korban karena merasa emosi karena uang parkir yang diminta kurang.
“Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk,” terangnya.
BACA JUGA: Tiga Pelaku Penembakan WNA di Badung, Bali, Masuk Unsur Pidana Pembunuhan Berencana
Saat itu, korban yang dalam keadaan mabuk langsung meninggalkan mobil dan menyerang pelaku, yang kemudian menembak korban hingga tewas.
“Kita kembangkan kita tangkap dua pelaku yang menyediakan senjata. Kita tangkap pelaku dan kita dapatkan pelaku beli ke dua tersangka yang sudah kita amankan, yaitu RZ (32) dan AY (29). Tersangkanya ada tiga,” ungkapnya.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi pada Sabtu (27/4/2024) dini hari WIB.
Anang Yusuf Riyanto (32) sebagai pelaku utama berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat.