Berawal dari Media Sosial, Gadis di Sukabumi Jadi Korban Pemekosan 2 Pria

- Redaksi

Wednesday, 1 May 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seprei yang dijadikan sebagai barang bukti kasus pemerkosaan gadis di Sukabumi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi di Sukabumi mengungkapkan fakta baru tentang kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 15 tahun oleh dua remaja laki-laki melalui media sosial

Para pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial dan kemudian janjian untuk bertemu di rumah salah satu dari pelaku. 

Baca Juga:

Ngaku Sebagai Pendeta, Pria di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

“Baru kenal melalui media sosial kemudian janjian meminta nomor telepon, via WhatsApp mereka janjian dengan alasan RJ ini ke korban akan mengajak makan-makan ke rumah tersangka RE (20). Hanya sejauh PDKT aja pendekatan di media sosial,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, Selasa (30/4)

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pemerkosaan Finalis Putri Nelayan Buka Suara, Ini Faktanya!

“Saat kejadian dia sudah pulang sekolah. Tidak (pakai seragam) dia menggunakan pakaian umum bebas. Dirayu akan dijadikan pacar,” ujarnya

Saat bertemu, korban diduga telah diperkosa bergilir oleh kedua pelaku.Meskipun salah satu dari pelaku masih di bawah umur, polisi tidak akan mengeluarkan keputusan damai dan akan melakukan penyelidikan hingga tuntas. 

“Berdasarkan aturan undang-undang bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak kita akan melakukan proses sampai JPU (kejaksaan) jadi tidak ada proses diversi ataupun penyelesaian di luar pengadilan,” kata dia.

Baca Juga:

Seorang Nenek di Kota Sorong Jadi Korban Pemerkosaan dan Penganiayaan

Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan psikologis dan pembinaan dari pihak sekolah serta dokter psikologi.

Baca Juga :  SEVENTEEN Siap Gelar Konser di Jakarta International Stadium: Detail Tiket dan Jadwal Pembelian

Polisi menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga agar anak-anak tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online Berhasil Terungkap
Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka
Kabar Gembira untuk Para Lansia Jakarta: Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap Kedua Dimulai Hari Ini
Ketegangan Meningkat: Pakistan dan India di Ambang Konflik Peperangan
Misa Pemakaman Paus Fransiskus Akan Digelar Hari Ini
Penghormatan Terhadap Paus Fransiskus Berakhir, Dihadiri Sekitar 250 Ribu Orang
Komunitas FPM Bali: Bersama, Berkarya, Berdampak

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 16:57 WIB

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 April 2025 - 16:51 WIB

Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online Berhasil Terungkap

Saturday, 26 April 2025 - 16:45 WIB

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 April 2025 - 16:34 WIB

Kabar Gembira untuk Para Lansia Jakarta: Pencairan Kartu Lansia Jakarta Tahap Kedua Dimulai Hari Ini

Saturday, 26 April 2025 - 13:09 WIB

Ketegangan Meningkat: Pakistan dan India di Ambang Konflik Peperangan

Berita Terbaru

Berita

Windy Idol Belum Ditetapkan Tersangka, KPK ungkap Hal Ini

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:57 WIB

Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Berita

Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka

Saturday, 26 Apr 2025 - 16:45 WIB