Bagaimana Pengaturan Mengenai Defamation Melalui Media Sosial di Indonesia? Berikan Contoh Konkritnya!

- Redaksi

Sunday, 10 November 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Mari Disimak mengenai soal bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.

Defamation atau pencemaran nama baik di media sosial telah menjadi salah satu isu yang kerap muncul di Indonesia.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan akses internet, platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, hingga YouTube sering kali menjadi tempat dimana kasus defamation terjadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sifat media sosial yang luas dan publik, komentar, opini, atau tuduhan yang tidak berdasar dapat menyebar dengan cepat dan berdampak buruk pada reputasi seseorang.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pencemaran nama baik, termasuk jika dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga :  Hukum Menikah Beda Agama Menurut Islam, Yakin Masih diteruskan? Jangan ya Dek ya!

Pengaturan Hukum Mengenai Defamation di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai defamation atau pencemaran nama baik diatur dalam beberapa undang-undang.

Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk media sosial.

UU ITE melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menyerang atau merusak nama baik seseorang. Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang bersifat menghina atau merusak reputasi dapat dipidana.

Selain UU ITE, pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311, yang mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga :  Shareloc adalah Berbagi Lokasi, Begini Cara Melakukannya!

Contoh Kasus Defamation di Media Sosial

Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan publik figur dan influencer.

Misalnya, beberapa waktu lalu ada kasus seorang influencer terkenal yang menuduh salah satu brand kosmetik melakukan tindakan penipuan.

Tuduhan tersebut diposting di Instagram dan mendapat banyak perhatian dari pengikutnya. Brand kosmetik tersebut merasa dirugikan dan membawa kasus ini ke jalur hukum karena informasi yang disebarkan dianggap tidak benar dan merusak reputasi perusahaan.

Dalam kasus tersebut, brand kosmetik berpendapat bahwa unggahan yang dilakukan oleh influencer tersebut termasuk pencemaran nama baik. Karena unggahan itu menyebar luas, brand kosmetik kehilangan banyak pelanggan dan reputasi mereka tercoreng.

Baca Juga :  Mengapa Perlu Ada Asesmen Otentik dalam Pelajaran PJOK? Simak Begini Alasannya!

Kasus ini kemudian diselesaikan dengan jalur hukum, dan pihak influencer harus menghapus unggahannya serta meminta maaf kepada brand tersebut.

Oleh karena itu, defamation di media sosial di Indonesia diatur melalui UU ITE dan KUHP. Jika seseorang merasa reputasinya dirugikan oleh informasi yang tidak benar dan disebarkan di media sosial, mereka memiliki hak untuk menuntut secara hukum.

Pengguna media sosial diharapkan lebih bijak dalam menggunakan platform ini, terutama dalam menyebarkan informasi mengenai orang lain. Dengan mengetahui aturan hukum yang berlaku, masyarakat bisa lebih berhati-hati agar tidak tersangkut masalah hukum akibat pencemaran nama baik di dunia maya.

 

Berita Terkait

Apa Saja Bukti Awal Masuknya Islam ke Indonesia? Simak Begini Penjelasannya!
Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?
Umpan Balik Adalah Komentar atau Respons Terhadap Karya dan Proses Belajar Murid yang Relevan dengan Teknik Penilaian Formatif
Dalam Menganalisis Struktur Pasar, Terdapat Dua Bentuk Pasar yang Ekstrim, yakni Pasar Persaingan Murni dan Pasar Monopoli
Argumen Hasil Diskusi Madzhab Ilmu Hukum Berkontribusi Dalam Membentuk Kebijakan Hukum Dan Sistem Hukum
Apakah PT Delta Telah Memenuhi Semua Unsur Sebagai Badan Hukum Berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas?
Setelah Saudara Membaca Materi Mengenai Pembentukan dan Kekosongan Hukum
Jelaskan Peran Kerajaan Majapahit Bagi Kehidupan Berbangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 14:27 WIB

Apa Saja Bukti Awal Masuknya Islam ke Indonesia? Simak Begini Penjelasannya!

Friday, 22 November 2024 - 14:17 WIB

Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

Friday, 22 November 2024 - 13:25 WIB

Umpan Balik Adalah Komentar atau Respons Terhadap Karya dan Proses Belajar Murid yang Relevan dengan Teknik Penilaian Formatif

Friday, 22 November 2024 - 12:30 WIB

Dalam Menganalisis Struktur Pasar, Terdapat Dua Bentuk Pasar yang Ekstrim, yakni Pasar Persaingan Murni dan Pasar Monopoli

Friday, 22 November 2024 - 12:21 WIB

Argumen Hasil Diskusi Madzhab Ilmu Hukum Berkontribusi Dalam Membentuk Kebijakan Hukum Dan Sistem Hukum

Berita Terbaru

Lowongan Supervisor Bank Capital Kebumen

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Kebumen Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 16:34 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Karawang

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Karawang Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 16:24 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Karanganyar

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Karanganyar Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 16:14 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Jombang

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Jombang Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 16:04 WIB

Lowongan Supervisor Bank Capital Jepara

Loker

Lowongan Supervisor Bank Capital Jepara Tahun 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 15:54 WIB