Bagaimana Pengaturan Mengenai Defamation Melalui Media Sosial di Indonesia? Berikan Contoh Konkritnya!

- Redaksi

Sunday, 10 November 2024 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Mari Disimak mengenai soal bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.

Defamation atau pencemaran nama baik di media sosial telah menjadi salah satu isu yang kerap muncul di Indonesia.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan akses internet, platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, hingga YouTube sering kali menjadi tempat dimana kasus defamation terjadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sifat media sosial yang luas dan publik, komentar, opini, atau tuduhan yang tidak berdasar dapat menyebar dengan cepat dan berdampak buruk pada reputasi seseorang.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pencemaran nama baik, termasuk jika dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga :  Apa Tujuan dari Dasar Segitiga Restitusi Sisi Satu Menurut Dianne Gossen?

Pengaturan Hukum Mengenai Defamation di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai defamation atau pencemaran nama baik diatur dalam beberapa undang-undang.

Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk media sosial.

UU ITE melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menyerang atau merusak nama baik seseorang. Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang bersifat menghina atau merusak reputasi dapat dipidana.

Selain UU ITE, pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311, yang mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan.

Baca Juga :  Pihak Keluarga Calon Dokter Muda Korban Bulying, Tolak Dugaan Bulying?

Contoh Kasus Defamation di Media Sosial

Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan publik figur dan influencer.

Misalnya, beberapa waktu lalu ada kasus seorang influencer terkenal yang menuduh salah satu brand kosmetik melakukan tindakan penipuan.

Tuduhan tersebut diposting di Instagram dan mendapat banyak perhatian dari pengikutnya. Brand kosmetik tersebut merasa dirugikan dan membawa kasus ini ke jalur hukum karena informasi yang disebarkan dianggap tidak benar dan merusak reputasi perusahaan.

Dalam kasus tersebut, brand kosmetik berpendapat bahwa unggahan yang dilakukan oleh influencer tersebut termasuk pencemaran nama baik. Karena unggahan itu menyebar luas, brand kosmetik kehilangan banyak pelanggan dan reputasi mereka tercoreng.

Baca Juga :  Ketik Monyet Pakai Jas Hujan di Google, Hasilnya Bikin Kaget!

Kasus ini kemudian diselesaikan dengan jalur hukum, dan pihak influencer harus menghapus unggahannya serta meminta maaf kepada brand tersebut.

Oleh karena itu, defamation di media sosial di Indonesia diatur melalui UU ITE dan KUHP. Jika seseorang merasa reputasinya dirugikan oleh informasi yang tidak benar dan disebarkan di media sosial, mereka memiliki hak untuk menuntut secara hukum.

Pengguna media sosial diharapkan lebih bijak dalam menggunakan platform ini, terutama dalam menyebarkan informasi mengenai orang lain. Dengan mengetahui aturan hukum yang berlaku, masyarakat bisa lebih berhati-hati agar tidak tersangkut masalah hukum akibat pencemaran nama baik di dunia maya.

 

Berita Terkait

Misalkan dalam Suatu Perekonomian Diketahui Pendapatan Y = 200, Penawaran Uang M = 100, dan Laju Peredaran uang V = 8
Bagaimana Pandangan Anda Pada Sistem Kompensasi Yang Berdasarkan Compensable Factors Yang Diterapkan Pada Karyawan PT. Nusaraya Abadi Mulya
Pembuatan Makalah Dapat Mengacu Pada Modul MKWU4108 Bahasa Indonesia Halaman 6.38 Contoh Format Pada Halaman 6.50 dengan Memperhatikan Hal-Hal
Seorang Pengusaha Bernama Budi Memiliki Sebuah Pabrik Sepatu Ia Memiliki Dua Pilihan dalam Memproduksi Sepatu Yaitu dengan Menggunakan Mesin
Jawaban Hitunglah Simpangan Baku Sampel (s) dan Koefisien Variasi dari Masing-Masing Negara Tersebut
DISKUSIKANLAH, Bagaimana Penggunaan Bahasa Dalam Abstrak Berbahasa Inggris Di Atas? Jika Abstrak Di Atas akan Ditambahi Sebuah Simpulan
Jelaskan Peran dan Fungsi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional ICAO dalam Menyelesaikan Perselisihan Udara Internasional
This Study Aimed To Describe Seven Indicators Of Students’ Verbal Linguistic Intelligence In Reading Subject, It Used a Qualitative Research Method

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 17:14 WIB

Misalkan dalam Suatu Perekonomian Diketahui Pendapatan Y = 200, Penawaran Uang M = 100, dan Laju Peredaran uang V = 8

Monday, 25 November 2024 - 17:13 WIB

Bagaimana Pandangan Anda Pada Sistem Kompensasi Yang Berdasarkan Compensable Factors Yang Diterapkan Pada Karyawan PT. Nusaraya Abadi Mulya

Monday, 25 November 2024 - 17:13 WIB

Pembuatan Makalah Dapat Mengacu Pada Modul MKWU4108 Bahasa Indonesia Halaman 6.38 Contoh Format Pada Halaman 6.50 dengan Memperhatikan Hal-Hal

Monday, 25 November 2024 - 17:12 WIB

Seorang Pengusaha Bernama Budi Memiliki Sebuah Pabrik Sepatu Ia Memiliki Dua Pilihan dalam Memproduksi Sepatu Yaitu dengan Menggunakan Mesin

Monday, 25 November 2024 - 17:11 WIB

Jawaban Hitunglah Simpangan Baku Sampel (s) dan Koefisien Variasi dari Masing-Masing Negara Tersebut

Berita Terbaru