SwaraWarta.co.id – Apakah kamu pernah penasaran, apa perbedaan antara karyawan dan pegawai? Keduanya sering kali dianggap sama, yaitu orang yang bekerja dan mendapat gaji.
Namun, apakah karyawan dan pegawai memiliki hak yang sama, misalnya dalam hal tunjangan atau cuti?
Agar lebih jelas, berikut ini penjelasan mengenai perbedaan antara karyawan dan pegawai serta jenis-jenisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Perbedaan Karyawan dan Pegawai?
Secara umum, karyawan dan pegawai sama-sama berarti orang yang bekerja. Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “pegawai” memiliki arti yang lebih luas.
Karyawan: Seseorang yang bekerja di sebuah lembaga, perusahaan, atau kantor dan menerima bayaran atau gaji.
Pegawai: Memiliki beberapa arti, yaitu:
1. Orang yang bekerja di kantor,
2. Orang yang bekerja untuk pemerintah, perusahaan, atau lembaga lainnya,
3. Orang yang bekerja di kerajaan (makna ini sudah jarang digunakan),
4. Sekelompok orang yang membantu seorang direktur atau ketua dalam mengelola sesuatu.
Berdasarkan definisi di atas, karyawan dapat disebut sebagai pegawai, tetapi tidak semua pegawai bisa disebut karyawan.
Biasanya, istilah “pegawai” lebih sering digunakan untuk orang yang bekerja di lembaga pemerintah, seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, ada juga istilah “pegawai swasta” untuk pekerja di perusahaan non-pemerintah.Jadi, istilah karyawan dan pegawai swasta sering kali memiliki makna yang sama.
Jenis-Jenis Karyawan atau Pegawai
Setelah mengetahui perbedaannya, berikut adalah jenis-jenis karyawan atau pegawai:
1. Pekerja Outsourcing
Pekerja outsourcing adalah orang yang bekerja melalui pihak ketiga, bukan langsung di bawah perusahaan.
Biasanya, pekerja ini membantu menyelesaikan tugas tertentu berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati.
2. Pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
Pekerja PKWT adalah karyawan yang terikat dengan kontrak untuk jangka waktu atau tugas tertentu.
Dalam perjanjian ini, perusahaan memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan fasilitas yang sesuai dengan kontrak.
3. Pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
Berbeda dari PKWT, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu, sehingga hubungan kerja bersifat tetap. Biasanya, kontrak ini berlaku sampai karyawan pensiun atau berhenti bekerja. Untuk memudahkan pemahaman tentang PKWT, berikut ini beberapa contohnya:
- Pekerja Kontrak: Karyawan yang bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kontrak dengan perusahaan.
- Pekerja Paruh Waktu (Part-Time): Karyawan yang bekerja kurang dari 7-8 jam sehari. Contohnya seperti pramusaji, barista, atau kasir di swalayan. Umumnya, pekerja paruh waktu tidak mendapat tunjangan seperti pekerja penuh waktu.
- Pekerja Lepas (Freelance): Pekerja yang tidak terikat kontrak jangka panjang dan biasanya dipekerjakan hanya untuk proyek tertentu, seperti penulis, desainer, atau konsultan.
- Pekerja Sementara: Pekerja yang dikontrak sementara melalui pihak ketiga untuk proyek tertentu.
- Pekerja Musiman: Karyawan yang bekerja pada musim atau waktu tertentu, misalnya buruh tani saat panen, pemandu wisata, atau badut di pusat perbelanjaan.
Secara umum, perbedaan antara karyawan dan pegawai tidaklah banyak. Pegawai memiliki definisi yang lebih luas daripada karyawan, tetapi pada dasarnya, keduanya memiliki arti yang serupa.
Mereka sama-sama berhak mendapatkan tunjangan dari perusahaan, baik tunjangan tetap maupun tidak tetap, seperti tunjangan kesehatan dan pensiun.
Itulah penjelasan mengenai perbedaan antara karyawan dan pegawai serta jenis-jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk memperluas pemahaman kamu mengenai dunia kerja!