Pelaku yang meminta foto mesum bocah SD (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polda Jawa Barat baru saja mengungkap kasus pelecehan seksual dengan modus berkenalan melalui game Mobile Legend.
Pelakunya, YPS (27) telah ditangkap dan terancam hukuman penjara selama lima tahun. Kasus ini bermula saat korban berinisial NKS (13) berkenalan dengan YPS di game Mobile Legend sekitar bulan Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Kembali Terjadi, Sejoli Nekat Berbuat Mesum di Kafe Malang
Namun pada bulan April, YPS mulai melakukan pelecehan terhadap korban dengan meminta foto kelamin korban dan foto korban hanya mengenakan pakaian dalam.
“Tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam. Jika kemauan tersangka tidak dipenuhi, tersangka mengancam korban dengan cara melukai diri sendiri dengan mengirimkan video tangan tersangka dengan terluka atau berdarah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus, Rabu (1/5).
Keluarga korban mengetahui tentang pelecehan tersebut dan melaporkannya ke polisi. Setelah diselidiki, YPS diciduk pada Senin (29/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Sumatera Utara.
Saat diinterogasi, YPS mengakui hanya melakukan aksi tersebut satu kali saja. Tersangka terancam dijerat dengan beberapa pasal undang-undang dan diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru melakukan satu kali ini saja. Tapi kita masih akan terus lakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Jules.
Baca Juga:
Heboh! Video Mesum Pelajar SMP di Pacitan Mendadak Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian banyak orang. Sebelumnya, media sosial juga ramai dengan unggahan mengenai seorang pelaku yang meminta foto kelamin dari seorang anak SD melalui Mobile Legend.
Kasus ini terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai dan pelakunya telah ditangkap.
Pelecehan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan, terlebih lagi pada anak-anak yang masih berusia sangat muda.
Kita harus bersama-sama untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi siapapun dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.