Kriteria Penerima dan Non-Penerima Bansos Kemensos RI: Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menyediakan bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos ini, karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Pemahaman mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria Penerima Bansos Kemensos

Menurut Pasal 11 dari peraturan tersebut, penerima bansos mencakup individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Kemudian, Pasal 12 mengatur lebih rinci mengenai kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos ini.

Berikut adalah beberapa kategori yang berhak menerima bansos dari Kemensos:

1. Masyarakat yang Masuk Kategori Kemiskinan

Orang atau keluarga yang tergolong miskin dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Kategori kemiskinan ini biasanya ditentukan berdasarkan data resmi pemerintah.

Baca Juga :  Mengejutkan! Kasus HIV di Sulawesi Selatan pada 2024 Melonjak: Makassar Terbanyak

2. Masyarakat yang Tergolong Keterlantaran

Bantuan ini juga diberikan kepada individu atau kelompok yang terlantar, seperti anak-anak jalanan atau orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

3. Masyarakat Penyandang Disabilitas

Individu atau keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas juga dapat menerima bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Masyarakat di Daerah Terpencil

Kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau juga memenuhi syarat menerima bansos.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang tinggal jauh dari akses fasilitas umum.

5. Masyarakat dengan Masalah Sosial atau Penyimpangan Perilaku

Individu atau kelompok yang menghadapi masalah sosial seperti ketunaan sosial atau perilaku menyimpang dapat memperoleh bantuan sebagai upaya rehabilitasi.

6. Korban Bencana Alam

Masyarakat yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran berhak menerima bantuan sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan pasca-bencana.

7. Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi

Bantuan sosial ini juga diberikan kepada korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Jokowi Dapat Predikat Alumnus Paling Memalukan dari BEM UGM, Istana: Itu Vitamin Bagi Kami

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Bansos Kemensos?

Selain mengatur penerima bansos, pemerintah juga menetapkan pihak-pihak yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, terutama yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8/3/BS.00.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, berikut adalah golongan masyarakat yang tidak diperkenankan menerima PKH:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai negeri sipil atau ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki pendapatan yang stabil.

2. Anggota TNI dan Polri

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) termasuk dalam kelompok yang tidak berhak menerima bansos ini.

3. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Mereka yang telah pensiun dari ASN, TNI, atau Polri juga tidak berhak menerima PKH, meskipun berada di usia lanjut.

4. Pendamping Sosial dan Guru Tersertifikasi

Pendamping sosial yang terlibat langsung dalam pengelolaan bansos, serta guru yang memiliki sertifikasi, tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga :  Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Karanganyar

5. Orang dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Individu yang mendapatkan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilarang menerima bansos ini.

6. Pemilik atau Direksi Perusahaan yang Terdaftar di Kemenkumham

Individu yang terdaftar sebagai pemilik, direktur, atau komisaris dari sebuah perusahaan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak diperbolehkan menerima bantuan.

7. Individu dengan Pendapatan di Atas UMR

Orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) setempat juga tidak berhak mendapatkan bansos ini.

Dengan ketentuan yang telah ditetapkan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, sehingga betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos RI untuk memastikan apakah mereka atau keluarganya memenuhi syarat penerima bantuan atau tidak.***

Berita Terkait

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet
Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia
Ucapan Hari Guru yang Sederhana, Tulus, dan Penuh Makna
Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global
Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada
Serangan Israel di Lebanon Terus Berlanjut, 58 Warga Dipastikan Meninggal Dunia
Pentingnya Persiapan Tempat Pemungutan Suara; TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 20:37 WIB

Klarifikasi Mengenai Video Viral Mirip Nita Vior yang Menghebohkan Warganet

Sunday, 24 November 2024 - 20:28 WIB

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 November 2024 - 20:14 WIB

Rudal Hipersonik Oreshnik: Ancaman Baru dari Rusia yang Memicu Kekhawatiran Global

Sunday, 24 November 2024 - 20:08 WIB

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

Sunday, 24 November 2024 - 20:04 WIB

KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu Terkait Dugaan Pungutan Pilkada

Berita Terbaru

Berita

Tragedi Methanol di Vang Vieng: Enam Turis Meninggal Dunia

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:28 WIB

Entertainment

Film Wicked: Merayakan 21 Tahun Magis dan Penuh Petunjuk Tersembunyi

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:21 WIB

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar

Pendidikan

Jelaskan Nasab yang Dimiliki oleh Abu Bakar? Mari Kita Bahas!

Sunday, 24 Nov 2024 - 20:20 WIB