Kriteria Penerima dan Non-Penerima Bansos Kemensos RI: Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menyediakan bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos ini, karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Pemahaman mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria Penerima Bansos Kemensos

Menurut Pasal 11 dari peraturan tersebut, penerima bansos mencakup individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Kemudian, Pasal 12 mengatur lebih rinci mengenai kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos ini.

Berikut adalah beberapa kategori yang berhak menerima bansos dari Kemensos:

1. Masyarakat yang Masuk Kategori Kemiskinan

Orang atau keluarga yang tergolong miskin dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Kategori kemiskinan ini biasanya ditentukan berdasarkan data resmi pemerintah.

Baca Juga :  Polisi Sebut Atlet MMA Rahul Pinem Bunuh Diri, Ini Keterangannya

2. Masyarakat yang Tergolong Keterlantaran

Bantuan ini juga diberikan kepada individu atau kelompok yang terlantar, seperti anak-anak jalanan atau orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

3. Masyarakat Penyandang Disabilitas

Individu atau keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas juga dapat menerima bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Masyarakat di Daerah Terpencil

Kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau juga memenuhi syarat menerima bansos.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang tinggal jauh dari akses fasilitas umum.

5. Masyarakat dengan Masalah Sosial atau Penyimpangan Perilaku

Individu atau kelompok yang menghadapi masalah sosial seperti ketunaan sosial atau perilaku menyimpang dapat memperoleh bantuan sebagai upaya rehabilitasi.

6. Korban Bencana Alam

Masyarakat yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran berhak menerima bantuan sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan pasca-bencana.

7. Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi

Bantuan sosial ini juga diberikan kepada korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  Putus dengan Pacar, Mahasiswi Yogyakarta Nekat Bunuh Diri

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Bansos Kemensos?

Selain mengatur penerima bansos, pemerintah juga menetapkan pihak-pihak yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, terutama yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8/3/BS.00.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, berikut adalah golongan masyarakat yang tidak diperkenankan menerima PKH:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai negeri sipil atau ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki pendapatan yang stabil.

2. Anggota TNI dan Polri

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) termasuk dalam kelompok yang tidak berhak menerima bansos ini.

3. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Mereka yang telah pensiun dari ASN, TNI, atau Polri juga tidak berhak menerima PKH, meskipun berada di usia lanjut.

4. Pendamping Sosial dan Guru Tersertifikasi

Pendamping sosial yang terlibat langsung dalam pengelolaan bansos, serta guru yang memiliki sertifikasi, tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga :  Warning! Muncul Gas Beracun di Kawah Gunung Gede Pangrango, Pendaki Dilarang Mendekat

5. Orang dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Individu yang mendapatkan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilarang menerima bansos ini.

6. Pemilik atau Direksi Perusahaan yang Terdaftar di Kemenkumham

Individu yang terdaftar sebagai pemilik, direktur, atau komisaris dari sebuah perusahaan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak diperbolehkan menerima bantuan.

7. Individu dengan Pendapatan di Atas UMR

Orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) setempat juga tidak berhak mendapatkan bansos ini.

Dengan ketentuan yang telah ditetapkan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, sehingga betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos RI untuk memastikan apakah mereka atau keluarganya memenuhi syarat penerima bantuan atau tidak.***

Berita Terkait

Persiapan Pilkada 2024: KPU Kalteng Latih Anggota KPPS di Palangka Raya
Bahlil Lahadalia Bantah Jokowi Akan Masuk Kepengurusan Partai Golkar
Isu Anies Baswedan Akan Jadi Tersangka Kasus Formula E Semakin Menyebar, Begini Kata KPK
Jelang Kontra Lawan Jepang, Mees Hilgers Mengalami Cidera
Lawrence Wong Bertemu Ketua MPR, Bahas Penguatan Investasi Singapura di Indonesia
Ridwan Kamil Gandeng REI Jakarta untuk Wujudkan Hunian Layak dan Perizinan Lahan yang Lebih Mudah
Golkar Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP Periode 2024-2029
Panduan Mudah Cek Bantuan Sosial Kemensos November 2024 Langsung dari HP

Berita Terkait

Thursday, 7 November 2024 - 20:54 WIB

Persiapan Pilkada 2024: KPU Kalteng Latih Anggota KPPS di Palangka Raya

Thursday, 7 November 2024 - 20:50 WIB

Bahlil Lahadalia Bantah Jokowi Akan Masuk Kepengurusan Partai Golkar

Thursday, 7 November 2024 - 20:27 WIB

Jelang Kontra Lawan Jepang, Mees Hilgers Mengalami Cidera

Thursday, 7 November 2024 - 20:02 WIB

Lawrence Wong Bertemu Ketua MPR, Bahas Penguatan Investasi Singapura di Indonesia

Thursday, 7 November 2024 - 19:54 WIB

Ridwan Kamil Gandeng REI Jakarta untuk Wujudkan Hunian Layak dan Perizinan Lahan yang Lebih Mudah

Berita Terbaru

Apa Strategi Nabi Muhammad dalam Perjalanan ke Madinah agar Selamat

Pendidikan

Apa Strategi Nabi Muhammad dalam Perjalanan ke Madinah agar Selamat

Thursday, 7 Nov 2024 - 21:03 WIB

6 Contoh Ekonomi Kreatif Apa Saja?

Pendidikan

6 Contoh Ekonomi Kreatif Apa Saja?

Thursday, 7 Nov 2024 - 20:53 WIB