Mahfud Md: Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Penuhi Dua Unsur

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.idMahfud Md menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sudah memenuhi dua unsur meskipun Tom Lembong tidak menerima aliran dana secara langsung.

Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum, korupsi tidak hanya terkait dengan penerimaan dana. Korupsi juga mencakup tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak wajar.

“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud juga menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menemukan dua unsur untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Unsur pertama adalah adanya keuntungan yang didapat secara tidak wajar, dan unsur kedua adalah adanya pelanggaran hukum atau aturan.

Selain itu, Mahfud menanggapi pandangan sebagian masyarakat yang menganggap bahwa Tom Lembong menjadi korban kriminalisasi.

“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.

Mereka mempertanyakan mengapa kebijakan yang sama tidak dipersoalkan saat dijalankan oleh menteri perdagangan berikutnya, seperti Enggar, Agus, Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Baca Juga :  Kejurnas Voli Pantai Remaja U-15 Digelar di Sidoarjo, Siapkan Bibit Unggul

Mahfud menilai pandangan itu wajar, mengingat kebijakan yang dijalankan Tom Lembong pada 2016 juga dilakukan oleh menteri-menteri berikutnya dalam skala yang lebih besar.

“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” katanya.

Berita Terkait

Keren, Ini Janji Tri Rismaharini jika Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Timur
Kemkomdigi Tutup Lebih dari 220 Ribu Konten Judi Online dalam Dua Pekan
Guru Honorer SDN 4 Baito Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Permintaan Uang oleh Polisi
Debat Publik Kedua Pilkada Ponorogo 2024: Sugiri Sancoko Andalkan Reog untuk Majukan Ponorogo
Update Banjir Sukabumi, Warga Masih Mengungsi di Cikondang, Ini yang Mereka Butuhkan
Bantuan Pangan Beras untuk Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan Sosial untuk Keluarga Miskin
Pentingnya Program Bansos BPNT untuk Masyarakat: Proses dan Pencairan Bantuan Pangan Nontunai

Berita Terkait

Thursday, 7 November 2024 - 09:31 WIB

Keren, Ini Janji Tri Rismaharini jika Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Timur

Thursday, 7 November 2024 - 09:08 WIB

Mahfud Md: Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Penuhi Dua Unsur

Thursday, 7 November 2024 - 09:00 WIB

Kemkomdigi Tutup Lebih dari 220 Ribu Konten Judi Online dalam Dua Pekan

Thursday, 7 November 2024 - 08:52 WIB

Guru Honorer SDN 4 Baito Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Permintaan Uang oleh Polisi

Thursday, 7 November 2024 - 05:12 WIB

Debat Publik Kedua Pilkada Ponorogo 2024: Sugiri Sancoko Andalkan Reog untuk Majukan Ponorogo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono Sebut IKN Rampung dalam 4 Tahun, PKS Bilang Begini

Thursday, 7 Nov 2024 - 09:28 WIB

Vadel Badjideh saat bersama dengan pengacaranya, Razman (Dok. Ist)

Berita Terbaru

Kasus Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh Ngaku Tetap Optimis

Thursday, 7 Nov 2024 - 09:24 WIB