Polres Ponorogo Berhasil Amankan 8 Pejudi Billiar dan Slot Judi Online

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolres Ponorogo berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam judi online (judol) dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini dilakukan dalam dua minggu terakhir.

“Ada yang terlibat praktik judi online maupun konvensional, omzetnya sampai puluhan juta Rupiah,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto saat press release, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ponorogo, Rudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden Indonesia, sekaligus upaya untuk memberantas praktik perjudian di daerahnya.

“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo,” ucap Rudi.

Rudi mengungkapkan rincian mengenai para tersangka, di antaranya empat orang yang terlibat dalam perjudian biliar: WP (24), FAN (21), APH (26), dan HUA (24).

Baca Juga :  Jubir PDIP Sebut Risma dipanggil Megawati, Ada Apa?

“Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktifitas judi billiard di wilayah Balong,” papar Rudi.

Nilai taruhan yang mereka pasang bahkan mencapai Rp 10 juta.

Selain itu, tiga tersangka lainnya, BS (37), MS (30), dan LS (44), ditangkap karena terlibat dalam judi slot online.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo.

Tersangka lainnya, ASA (30), juga ditangkap terkait perjudian online jenis slot dan togel.

Dari ASA, petugas menyita akun togel online sejumlah uang, dan ponsel yang digunakan untuk mengakses permainan.

“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari bapak Presiden serta Kapolri,” imbuh Rudi.

Baca Juga :  Legislator Dukung Upaya Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah

Ke-8 tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Berita Terkait

Keren, Ini Janji Tri Rismaharini jika Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Timur
Basuki Hadimuljono Sebut IKN Rampung dalam 4 Tahun, PKS Bilang Begini
Kasus Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh Ngaku Tetap Optimis
Presiden Prabowo Subianto Sebut Perjalanan Dinas Harus Hemat, Ini Alasannya
Medan Disebut sebagai Kota Terjorok, Bobby Nasution Angkat Bicara
Eks Menkominfo, Budi Arie Ngaku Siap Diperiksa Perihal Judi Online
Perdana, Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim
Legislator Dukung Upaya Pemerintah Miskinkan Mafia Tanah

Berita Terkait

Thursday, 7 November 2024 - 09:31 WIB

Keren, Ini Janji Tri Rismaharini jika Terpilih Sebagai Gubernur Jawa Timur

Thursday, 7 November 2024 - 09:28 WIB

Basuki Hadimuljono Sebut IKN Rampung dalam 4 Tahun, PKS Bilang Begini

Thursday, 7 November 2024 - 09:24 WIB

Kasus Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh Ngaku Tetap Optimis

Thursday, 7 November 2024 - 09:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Sebut Perjalanan Dinas Harus Hemat, Ini Alasannya

Thursday, 7 November 2024 - 08:59 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan 8 Pejudi Billiar dan Slot Judi Online

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Basuki Hadimuljono Sebut IKN Rampung dalam 4 Tahun, PKS Bilang Begini

Thursday, 7 Nov 2024 - 09:28 WIB

Vadel Badjideh saat bersama dengan pengacaranya, Razman (Dok. Ist)

Berita Terbaru

Kasus Naik ke Penyidikan, Vadel Badjideh Ngaku Tetap Optimis

Thursday, 7 Nov 2024 - 09:24 WIB