Swarawarta.co.id – Polres Ponorogo berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam judi online (judol) dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.
Penangkapan ini dilakukan dalam dua minggu terakhir.
“Ada yang terlibat praktik judi online maupun konvensional, omzetnya sampai puluhan juta Rupiah,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto saat press release, Rabu (6/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ponorogo, Rudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden Indonesia, sekaligus upaya untuk memberantas praktik perjudian di daerahnya.
“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo,” ucap Rudi.
Rudi mengungkapkan rincian mengenai para tersangka, di antaranya empat orang yang terlibat dalam perjudian biliar: WP (24), FAN (21), APH (26), dan HUA (24).
“Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktifitas judi billiard di wilayah Balong,” papar Rudi.
Nilai taruhan yang mereka pasang bahkan mencapai Rp 10 juta.
Selain itu, tiga tersangka lainnya, BS (37), MS (30), dan LS (44), ditangkap karena terlibat dalam judi slot online.
Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo.
Tersangka lainnya, ASA (30), juga ditangkap terkait perjudian online jenis slot dan togel.
Dari ASA, petugas menyita akun togel online sejumlah uang, dan ponsel yang digunakan untuk mengakses permainan.
“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari bapak Presiden serta Kapolri,” imbuh Rudi.
Ke-8 tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.