Polres Ponorogo Berhasil Amankan 8 Pejudi Billiar dan Slot Judi Online

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idPolres Ponorogo berhasil menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam judi online (judol) dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

Penangkapan ini dilakukan dalam dua minggu terakhir.

“Ada yang terlibat praktik judi online maupun konvensional, omzetnya sampai puluhan juta Rupiah,” tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto saat press release, Rabu (6/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ponorogo, Rudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden Indonesia, sekaligus upaya untuk memberantas praktik perjudian di daerahnya.

“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo,” ucap Rudi.

Rudi mengungkapkan rincian mengenai para tersangka, di antaranya empat orang yang terlibat dalam perjudian biliar: WP (24), FAN (21), APH (26), dan HUA (24).

Baca Juga :  BLT El Nino Cair, Jokowi Pastikan Tingkat Daya Beli Masyarakat Meningkat

“Keempatnya diamankan pada Rabu (30/10/2024) malam, setelah pihak kepolisian mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aktifitas judi billiard di wilayah Balong,” papar Rudi.

Nilai taruhan yang mereka pasang bahkan mencapai Rp 10 juta.

Selain itu, tiga tersangka lainnya, BS (37), MS (30), dan LS (44), ditangkap karena terlibat dalam judi slot online.

Mereka diamankan di beberapa lokasi di Kabupaten Ponorogo.

Tersangka lainnya, ASA (30), juga ditangkap terkait perjudian online jenis slot dan togel.

Dari ASA, petugas menyita akun togel online sejumlah uang, dan ponsel yang digunakan untuk mengakses permainan.

“Jadi pemberantasan judi menjadi salah satu atensi dari bapak Presiden serta Kapolri,” imbuh Rudi.

Baca Juga :  Cuci Kaki, Penambang Timah Tewas Diterkam Buaya

Ke-8 tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP, yang mengatur hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.

Berita Terkait

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung
Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai
Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus
Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya
Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo
Keluar dari Rumah Sakit, Sopir Truk dalam Kecelakaan Tol Cipularang Segera dipanggil Pihak Kepolisian
Polisi Bakal Periksa Sopir Truk Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang
Waketum DPP KNPI Saiful Chaniago: Terlibat Judi Kemenkomdigi Wajib Dievaluasi Total

Berita Terkait

Wednesday, 13 November 2024 - 13:40 WIB

Pasha Ungu Heran Anak Carebral Tak Dapat Bansos : Kami Bingung

Wednesday, 13 November 2024 - 13:35 WIB

Jeritan Ibu-ibu Usai Suaminya Terjerat Judi Online, Ada yang Masuk Bui hingga Cerai

Wednesday, 13 November 2024 - 13:25 WIB

Menko PMK Puji Program ‘Lapor Mas Wapres’: Bagus

Wednesday, 13 November 2024 - 13:20 WIB

Puluhan Kapal Nelayan di Pekalongan Terbakar, Ini Pemicunya

Wednesday, 13 November 2024 - 13:16 WIB

Kubur janin Sejak Tahun Lalu, Polisi Tangkap Sepasang Kekasih yang Aborsi di Wojo

Berita Terbaru

Potret Nissa Sabyan dan Ayus (Dok.ist)

Berita

Nissa Sabyan & Ayus Resmi Menikah, Ini Lokasi dan Maharnya

Thursday, 21 Nov 2024 - 19:47 WIB