SwaraWarta.co.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam pelantikan tersebut, Iffa Rosita menyampaikan bahwa peran barunya ini akan memberikan tantangan yang lebih besar dibandingkan tanggung jawab sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyatakan bahwa dengan statusnya sebagai anggota KPU RI, lingkup pekerjaan yang harus dikelolanya kini lebih luas.
Iffa menjelaskan, bahwa sebelumnya ia hanya memiliki tanggung jawab di tingkat KPU wilayah Kalimantan Timur.
Namun, kini tugasnya meliputi koordinasi dengan seluruh provinsi di Indonesia, yang totalnya mencapai 38 provinsi.
Hal ini tentunya memerlukan kerja sama yang kuat dengan rekan-rekan anggota KPU lainnya untuk memastikan pelaksanaan tugas yang optimal di seluruh wilayah.
Mengenai rencana program kerja mendatang, Iffa mengungkapkan bahwa dirinya akan lebih dulu melakukan diskusi serta koordinasi bersama jajaran komisioner KPU lainnya.
Terutama, hal tersebut terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November.
Dengan kepemimpinan komisioner KPU yang kini sudah lengkap, Iffa berharap proses Pilkada mendatang akan terlaksana secara baik, lancar, aman, dan kondusif.
Presiden Prabowo melantik Iffa Rosita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 108 P Tahun 2024, yang berisi pengesahan pengangkatan antar waktu anggota KPU.
Pengangkatan ini merupakan langkah untuk mengisi kekosongan posisi di KPU, yang sebelumnya dijabat oleh Hasyim Asy’ari.
Iffa secara resmi ditetapkan sebagai anggota KPU dalam Rapat Paripurna di Gedung MPR, DPR, dan DPD pada Selasa, 10 September 2024, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Iffa terpilih untuk menggantikan Hasyim Asy’ari, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran kode etik.
Hasyim diberhentikan karena terbukti melakukan tindakan tidak pantas dan menyalahgunakan jabatan terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, yang berinisial CAT.
Awalnya, posisi Hasyim sebagai anggota KPU rencananya akan digantikan oleh Viryan Aziz, yang berada di posisi kedelapan dalam pemilihan Komisioner KPU periode 2022-2027.
Namun, rencana ini tidak dapat dilaksanakan karena Viryan Aziz telah meninggal dunia pada tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Iffa Rosita akhirnya ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut.
Sebagai anggota KPU yang baru dilantik, Iffa Rosita membawa latar belakang yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu.
Perempuan yang lahir di Samarinda pada 30 April 1979 ini merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024, yang kemudian terpilih kembali untuk periode 2024-2029.
Sebelumnya, ia juga telah berpengalaman sebagai anggota KPU Kota Bontang pada periode 2014-2019.
Dengan komposisi komisioner yang telah lengkap, diharapkan Iffa mampu menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam upaya memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan transparan.***