Swarawarta.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mendukung rencana pemerintah untuk memiskinkan mafia tanah melalui penerapan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perlindungan terhadap hak atas tanah dari kejahatan mafia tanah merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional terhadap warga negara,” kata Ahmad Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).
Ia menilai langkah ini sebagai upaya untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi memang negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi harta benda warga negara,” ujarnya.
“DPR RI, khususnya Komisi II sangat mendukung, mengingat korban kejahatan banyak dari masyarakat yang tidak memiliki kemampuan kuat akses terhadap keadilan (access to justice). Apalagi ketika berhadapan dengan korporasi besar,” lanjut Wawan
Hak konstitusional yang dimaksud terkait dengan Pasal 28 G ayat (1) dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945.
Ahmad Irawan menganggap bahwa semangat pemerintah dalam memerangi mafia tanah adalah langkah yang progresif.
“Mafia tanah juga potensial merugikan negara. Bukan hanya dari nilai tanahnya, tapi juga dari nilai pajak yang dapat ditagih negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga mengusulkan untuk memiskinkan pelaku mafia tanah.
Ia menyatakan rencana untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya tersebut.
“Jadi sudah benar kalau ATR/BPN fokus menindak kejahatan ini. Bahwa tindak lanjut dan pembersihan praktik mafia tanah tergantung komitmen politik pemerintah. Langkah ini menunjukkan komitmen negara membela rakyat,” jelasnya.
Nusron menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah akan melibatkan kolaborasi yang lebih erat dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Ia juga berencana mengadakan rapat koordinasi khusus dengan lembaga-lembaga terkait.